Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dua tersangka yang diringkus inisial R (32) warga Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang dan B (37) warga Pasar Usang Silungkang Tigo kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Sugianto, S.H, M.H menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di kedai tepi jalan Pasar Silungkang Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket kecil sabu, uang tunai Rp 700.000,- , satu unit motor merk Honda Beat,  dan satu buah Hp android merk Smartfren.
Sugianto mengatakan, Perbuatan kedua pelaku telah meresahkan warga setempat, karna setiap hari kedua pelaku bertransaksi di wilayah pasar Silungkang ini secara terang terangan, katanya.

“Kami menemukan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan tersangka di rak makanan ringan dikedai milik tersangka, menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut dibelinya di daerah Solok. untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti kami amankan ke Polres,” katanya
Untuk kedua tersangka dijerat  pasal  112 (1) Jo 114 (1) Jo 115 (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)