Polres Payakumbuh "Gulung" Sendikat Curnak

iklan adsense
Polres Payakumbuh “Gulung” Sendikat Curnak 

     PAYAKUMBUH, Pionir—Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat atas tindakan sindikat pelaku pencurian hewan ternak (surnak) yang meresahkan masyarakat, Polres Payakumbuh terus melakukan “pemburuan” terhadap para pelaku. Ini diakui Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP lham Indarmawan, Rabu 12 Februari 2020. 

     Menurut Dony, dalam satu bulan terakhir, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh telah menangkap 11 orang tersangka sindikat pelaku pencurian hewan ternak di daerah itu. “Kesebelas pelaku ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, lima orang di antaranya ditangkap di Kota Solok, dua orang ditangkap di Pekanbaru, satu orang di Bandung dan tiga orang di Tasikmalaya,” terang Dony. 

      Ia mengatakan, identitas masing-masing pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian ternak itu adalah Ikhlas Hariyanto (26) warga Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota, NHS (17) warga Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota, Dwi Ari Suwanda (18) warga Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota, Renold Fatrizal (30) warga Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota, Alferidon Kuntau panggilan Kuntau (50) warga Kota Solok. Kemudian Hendro Cipto (39) warga Bengkalis Riau, M. Nur Alamsyah panggilan Mamad (38) warga Bengkalis Riau, Muhammad Fauzan panggilan Fauzan (20) warga Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota, Yondi Pratama panggilan Odi (21) warga Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota, Jefri Mardianto panggilan Jefri (18) warga Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota, Eka Putra panggilan Eka (24) warga Payakumbuh Barat. 

     “Para pelaku sudah puluhan kali berhasil mencuri hewan ternak sejak tahun 2016 dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Kesebelas orang pelaku tersebut melakukan aksinya sudah sejak tahun 2016 dan baru sekarang terungkap.

     Dan kita telah menagkap 11 orang tersangka dengan 9 orang berperan sebagai pencuri dan penyedia angkutan  dua orang,lainnya berperan sebagai penadah,” jelas Dony. 

    Dikatakan Dony, modus pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu secara bersama-sama. Ada yang menyediakan kendaraan dan ada juga yang mencuri hewan ternak hidup-hidup, ada yang menyembelih hewan ternak di tempat kejadian, kemudian diangkut dengan mobil angkut pick up bak terbuka. 

      Yang menjadi pimpinan dalam aksi pencurian ternak ini kata kapolres, adalah tersangka Renol. Di hadapan penyidik Renol mengaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi. “Saya melakukan pencurian ini dari Duri menuju Payakumbuh, sebelumnya dihubungi teman-teman di Payakumbuh, lalu setelah dapat gambaran target hewan ternak dari teman-teman, baru saya berangkat. Saya melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi,” kata tersangka Renol saat ditanyai penyidik.

     AKBP Dony Setiawan mengatakan, dari tahun 2016 mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 TKP dengan rincian di Kota Payakumbuh sebanyak 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi/kerbau, Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 9 TKP dengan hasil 10 ekor, Kabupaten Tanah Datar sebanyak 2 TKP dengan 2 ekor, Kota Bukittinggi sebanyak 4 TKP dengan pencurian 4 ekor.  “Sapi dan kerbau ini ada yang dijual di Solok, Tanah Datar, dan ke Pekanbaru. 

     Komplotan tersebut menjual hasil curiannya berkisar 10-13 juta rupiah yang masih hidup dan yang dipotong langsung di lokasi dengan harga jual 8 juta perekor,” kata Dony Setiawan. 

     Dikatakannya, sasaran sapi yang diincar oleh sindikat pencurian ini adalah sapi yang telah diikat hidungnya dengan alasan sapi tersebut lebih gampang untuk dicuri dan tidak akan menimbulkan bunyi yang membuat heboh. 

      Ditambahkan Kasat Reskrim AKP lham Indarmawan yang saat itu mendampingi kapolres, para pelaku biasanya beraksi pada tengah malam sampai subuh. “Penangkapan pertama kali kami lakukan di Kota Solok pada tanggal 24 Januari 2020, setelah dilakukan pengembangan kemudian kami berhasil menangkap dua tersangka di Duri pada tanggal 2 Februari, lalu setelah dikembangkan lagi dengan mambagi tim, jajaran menangkap satu orang tersangka lagi di Bandung dangan tiga orang tersangka di Tasikmalaya pada tanggal 5 Februari,“ terang lham Indarmawan. 

     Dikatakan, atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments