PWI SUMBAR BERHARAP PENYELESAIAN DELIK PERS BERPEDOMAN UU PERS

iklan adsense
PWI Sumbar Berharap Penyelesaian Delik Pers Berpedoman UU Pers
     PADANG, Pionir—Kendati pada tahun 2012 lalu telah ada kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, namun Ketua PWI Sumbar yang diwakili Basril Basyar tetap berharap jika ada delik pers, dalam menyelesaikannya pihak kepolisian berpedoman pada UU Pers No 40 tahun 1999. 

     Hal ini disampaikan BB, begitu panggilan akrab Basril Basyar di hadapan Kapolda Sumbar pada acara silaturahim Hari Pers Nasional dilantai 4 gedung Mapolda Sumbar, Kamis 20 Februari 2020. "Saya harap jika ada permasalahan pemberitaan kami berharap polisi menyesaikannya sesuai UU pers," tutur BB 

     Menurut BB, nota kesepahaman yang telah dibuat Dewan Pers dan Polri itu dimaksudkan agar penegakan hukum dan kemerdekaan pers tetap berimbang, akurat dan tetap menghormati hukum. "Ini penting untuk menjamin penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers," kata BB. 
    BB mengatakan, untuk menyelesaikan masalah yang kerap terjadi antara wartawan dan masyarakat, Polri dan Dewan Pers harus saling bekerja sama menelusuri masalah tersebut agar tidak salah mengambil langkah hukum. Jadi kata BB menambahkan, jika ada dugaan terjadi tindak pidana akibat perselisihan atau sengketa antara masyarakat dengan wartawan atau media, maka akan diarahkan para pihak yang berselisih ini, khususnya untuk pihak pengadu, agar melakuan langkah-langkah secara bertahap, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.

     Untuk itu kata BB lagi, jika polisi menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, opini atau surat pembaca maka dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebaiknya berkonsultasi dengan Dewan Pers baik lisan atau tertulis. 

     BB mengatakan, jika wartawan melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, maka dianggap sedang melakukan ketentuan undang-undang. Jika terjadi masalah saat wartawan tersebut bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan. 
   Namun sebaliknya kata BB menjelaskan, jika wartawan tersebut berkonflik dengan masyarakat di luar pekerjaannya, maka polisi berhak menjatuhkan pidana umum. Namun tetap Dewan Pers akan menilik terlebih dulu kasusnya dan menelusuri apakah wartawan tersebut sedang melakukan tugasnya sesuai dengan aturan atau tidak. 

     Sementara itu Kapolda Sumbar Tomy Hermanto MH menyampaikan, terkait sebentar lagi akan diadakan perhelatan besar di Sumbar, yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, kapolda berharap agar media bersikap netral dan tidak menyebarkan berita hoax. 

     Namun kapolda berkeyakinan pilkada serentak di Sumbar akan berjalan aman dan kondusif. “Kita yakin di Sumbar pilkada nantinya berjalan netral aman," kata kapolda. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments