POLRES MENTAWAI TIDAK TEBANG PILIH MENINDAK PELANGGAR PSBB

iklan adsense
Polres Mentawai Tidak Tebang Pilih Menindak Pelanggar PSBB

MENTAWAI Pionir—Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kali ini sudah memasuki tahap kedua dan akan berakhir pada 29 Mai 2020. Untuk itu Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, SH, MH, S.IK, tak akan ada lagi imbauan atau pembubaran massa yang melanggar aturan PSBB, akan tetapi penindakan terhadap massa yang tidak mengindahkan aturan itu.  

Polisi kata Dody, bisa menindak masyarakat yang masih nekad berkerumun dan nongkrong di tengah pandemic virus corona atau Covid-19 saat pemerintah telah menetapkan status PSBB. “Tidak hanya berlaku untuk masyarakat, aturan ini juga berlaku bagi personel Polres Mentawai. Sudah dilarang berkumpul, eh masih berkumpul juga, ya kita bawalah ke kantor polisi,” kaya Dody pada Pionir, Senin 11 Mai 2020. 

Dalam menegakan aturan PSBB ini kata Dody, pihaknya menurunkan Kasi Propam dan Provost. “Mereka akan menindak anggota Polisi yang masih berkumpul di warung-warung,” terang Dody. 

Dody menegaskan, polisi dapat menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP untuk menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi. 

Namun demikian, Dody juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan upaya persuasif, selanjutnya tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku. 
“Selama ini kita sudah cukup persuasif dan humanis. Tapi tidak mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar penindakan adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” terang Dody. 

Bahkan kata Dody, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, warga yang nekad berkerumun dan melanggar aturan terkait PSBB bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp100 juta. 

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu berbunyi  “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments