POLSEK SIPORA DAN TIM GUGUS TUGAS COVID-19,CEK PROTOKOLER KESEHATAN DI RUMAH - RUMAH IBADAH

iklan adsense
Polsek Sipora dan Tim Gugus Tugas Covid-19, Cek Protokoler Kesehatan di Rumah-rumah Ibadah

MENTAWAI, Pionir-- Untuk memastikan kesiapan memasuki New Normal di Kecamatan Sipora Selatan, Polsek Sipora bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sipora Selatan melakukan pengecekan dan pemantauan secara besar terhadap protokoler kesehatan Covid-19 di sejumlah rumah-rumah ibadah di wilayah setempat, Jumat (19/6/2020). 

Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari unsur staf kecamatan, Polri, TNI dan Satpol PP tersebut melakukan pengecekan dan pemantauan rumah-rumah ibadah, baik gereja maupun mesjid/mushola dengan mengambil lokasi di 4 Desa. 

"Pengecekan dan pemantauan oleh tim gugus tugas yang dimulai pukul 08.30 WIB itu disebar di 4 desa yaitu Desa Nemnemleleu, Desa Mara, Desa Matobe, dan Desa Saureinu," terang Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra , SH, MH. 

Ia juga menyampaikan, tim Gugus Tugas yang disebar di 4 desa itu selanjutnya terbagi atas empat tim. Dijelaskan, Tim 1 yang dipimpin oleh Kasubbag Umum Kec. Sipora Selatan itu beranggotakan 7 personil TNI, Polri serta Satpol PP dengan lokasi di seputaran Desa Matobe. Selanjutnya, Tim 2 yang dipimpin oleh Sekcam Kec. Sipora Selatan beranggotakan 7 personil TNI, Polri serta Satpol PP dengan wilayah di seputaran Desa Saureinu. Tim 3 dipimpin Staf Kec. Sipora Selatan beranggotakan 6 personil TNI, Polri serta Satpol PP untuk seputaran Desa Mara. Terakhir, Tim 4 dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Nemnemleleu Kec. Sipora Selatan beranggotakan 8 personil TNI, Polri serta Satpol PP mengambil lokasi di seputaran Desa Nemnemleleu. 

Doni menambahkan, dalam melakukan pengecekan dan pemantauan protokoler kesehatan tersebut Tim Gugus Tugas akan mendatangi sebanyak 26 gereja dan 5 Mesjid/mushola. "Bagi gereja dan mesjid/mushola yang belum ada protokoler kesehatannya langsung pengurusnya disarankan untuk mempersiapkannya serta diberi contoh apa yang harus disiapkan," tukasnya. 

Sementara, bagi rumah ibadah yang telah memiliki protokoler kesehatan langsung ditempelkan stiker memenuhi syarat protokoler kesehatan. "Stiker itu masa berlakunya selama 1 bulan, dan setelahnya akan dicek kembali," pungkasnya. (UK1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments