KAPOLSEK SIPORA HADIRI KLARIFIKASI PENERIMA BST GANDA 

iklan adsense
KAPOLSEK SIPORA HADIRI KLARIFIKASI PENERIMA BST GANDA

MENTAWAI, Pionir--Pemerintah telah mengisyaratkan bahwa calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber alokasi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan segera digulirkan tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.   

Pemerintah merasa hal ini penting untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda. Untuk itu Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra SH, MH menghadiri undangan Klarifikasi Penerimaan Bantuan Sosial Non Tunai Tahun Anggaran 2020, di Aula Kantor Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu 26 Agustus 2020. 

Kegiatan itu juga dihadiri Camat Sipora Selatan, Danramil Sipora,  Kades Sioban, Ketua BPD Sioban,  Perwakilan dari pihak Pos Sioban, staf camat, staf Desa Sioban dan warga yang belum menerima bantuan. 

Dikatakan Donny Putra, pada saat Klarifikasi Penerimaan Bantuan Sosial Non Tunai Tahun Anggaran 2020 itu dibahas mengenai adanya penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ganda yang disalurkan melalui Kantor Pos Sioban kepada masyarakat sebanyak 13 kepala keluarga (KK). 

"Dengan adanya data ganda itu, pihak desa telah menyampaikan melalui surat tentang penggantian nama penerima yang ganda tersebut dengan jumlah sebanyak 12 KK pengganti yang belum menerima bantuan, apakah itu BLT atau PKH," beber Donny Putra. 
Dikatakan, faktanya ke 12 KK yang diusulkan desa tersebut tidak menerima melainkan yang menerima sebanyak 8 KK dari 13 KK yang dinyatakan ganda tersebut. Bahkan besaran yang diterima kabarnya tidak cukup sebanyak 3 bulan dan hanya 1 bulan saja. 

Terhadap kejadian ini Iptu Donny Putra meminta agar kegiatan klarifikasi ini dibicarakan dengan kepala dingin agar diketahui dimana penyebabnya kekeliruan itu terjadi. 

Bahkan Donny berjanji, bila nanti diduga ada indikasi penyelewengan atau korupsi, maka pihak kepolisian siap untuk menindak lanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. 

Lantaran acara itu hanya dihadiri perwakilan dari Kantor Pos Sioban yang tidak terlalu tahu duduk persoalanya, pertemuan hari itu tidak menghasilkan keputusan. 

Untuk keputusan sementara akan di lakukan klarifikasi ulang dengan menghadirkan Kepala Pos Sioban. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments