POLDA SUMBAR DUKUNG PERDA ADAPTASI KEBIASAAN BARU

iklan adsense
POLDA SUMBAR DUKUNG PERDA ADAPTASI KEBIASAAN BARU

PADANG, Pionir--Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selangkah lebih dulu dari provinsi lain yang ada di Indonesia dalam menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

Baru-baru ini DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Menurut Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hidayat menyebutkan bahwa ketentuan pidana diatur pada pasal 110 ayat 1, di mana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

"Tindak pidana itu hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," ungkap Hidayat. 

Lebih jauh dikatakan Hidayat, jeratan hukum juga diberlakukan untuk setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Ranperda ini kata Hidayat, bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah. 

Merespon keluarnya Perda AKB itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK kepada Pionir, Rabu 16 September 2020 mengatakan, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda tersebu.  

“Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, menjaga jarak Dan rajin mencuci tangan. Mari kita bersama mencegah dan mengendalikan Covid-19," kata Satake Bayu. 

Satake mengatakan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan beserta sanksinya yang melanggar Perda tersebut. 

"Perda ini mencoba untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan Perda ini dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga salah atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan," harap Satake Bayu. 

Untuk itu, Satake kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments