TERAPKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN PADA MASYARAKAT PADAL SIFT 2 POSKO PENANGANAN COVID-19 KANTOR WALI KOTA PARIAMAN LAKUKAN PATROLI

iklan adsense

TERAPKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN PADA MASYARAKAT PADAL SIFT 2 POSKO PENANGANAN COVID-19 KANTOR WALI KOTA PARIAMAN LAKUKAN PATROLI

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 pada klaster Pasar , pertokoan dan tempat umum lainnya terjadi lantaran tingkat kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masih kurang baik. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Padal Sift 2 Posko penanganan pencegahan Covid- 19 Kota Pariaman Ipda Catur Bambang menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama menekan potensi penularan COVID-19 dalam segala aspek termasuk perkantoran, pertokoan dan pasar, katanya

Ipda Catur Bambang mengatakan, faktor utama menyebabkan penularan virus Corona atau Covid-19 adalah tidak disiplinannya masyarakat tentang protokol kesehatan. 

Melihat fakta itu membuat Padal Sift 2 posko penanganan pencegahan Covid -19 kantor Wali Kota Pariaman bersama anggota TNI, Sat Pol PP, Dishub, BPD Kota Pariaman dan petugas Dinas Kesehatan Kota Pariaman melakukan patroli gabungan Pendisiplinan Penerapan SOP Kesehatan di Pasar Regional Kota Pariaman dan menyisir disetiap pertokoan, perkantoran dan pada area publik lainya ,seperti ditempat objek-objek wisata didaerah tersebut. 

"Pagi itu, minggu 27 september 2020 pukul 08.15 wib. Tim gabungan penanganan percepatan Covid-19 posko kantor Wali Kota Pariaman menyisir setiap sudut pasar, pertokoan, dan kawasan objek wisata" Kata Catur Bambang pada Pionir. 

Patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh padal Sift 2 Posko penanganan percepatan Covid-19 kantor Wali Kota Pariaman itu dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, kemudian juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran. 

Menurut Ipda Catur Bambang, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan edukasi atau penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kehidupan Baru dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar. 

"Patroli gabungan itu kata Ipda Catur Bambang menyasar tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah hukum Polres kota Pariaman seperti kedai kopi, tempat angkringan, SPBU, dan berbagai tempat keramaian lainnya, agar masyarakat sadar akan sangat pentingnya menerapkan protokol kesehatan," ujarnya mengakhiri ( Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments