CEGAH GATIFIKASI, POLRES PAYAKUMBUH SOSIALISASIKAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2020 

iklan adsense

CEGAH GATIFIKASI, POLRES PAYAKUMBUH SOSIALISASIKAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2020 

PAYAKUMBUH, Pionir--Dalam mentisipasi adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotimes (KKN) di lingkungan kerja Polri, Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengadakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2020, tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Polri terutama Polres Payakumbuh, pada Kamis 15 Oktober 2020, di Mapolres Payakumbuh. 

Kegiatan ini juga diikuti oleh Pejabat Utama Polres Payakumbuh, para Kanit Reskrim jajaran Polres Payakumbuh, dan para Operator Program Pembangunan Zona Integritas Polres Payakumbuh. Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira SH, SIK yang membuka kegiatan Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2020 itu menekankan kepada personil Polres Payakumbuh untuk tidak sekali-kali melakukan gratifikasi  yang sering kali menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Dasar hukum pengendalian gratifikasi yakni UU Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Alex Prawira 

Selain beberapa undang-undang tersebut kata Alex menambahkan, yang nenjadi dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi," kata Alex Prawira. 

Dikatakan Alex, maksud tujuan sosialisasi ini agar pegawai negeri Polri tidak melibatkan diri atau sengaja menjadi pelaku dalam kegiatan gratifikasi, berkomitmen untuk tidak menerima/memberikan gratifikasi, memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi serta lebih peka dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu Kasi Pengawasan Polres Payakumbuh Iptu Franudin yang ikut menjadi nara sumber dalam sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan apa saja gratifikasi dalam arti luas, antara lain pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pelayanan, fasilitas, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya serta pemberian hadiah uang kepada pegawai di luar gaji yang telah di tentukan. 

“Dalam hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda : Barangsiapa membeli baju dengan harga sepuluh dirham, sedangkan satu dirham saja dari yang sepuluh itu berasal dari sumber yang haram, maka Allah SWT tidak akan menerima shalat orang tersebut selama baju itu dipakainya,” terang Iptu Franudin. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments