POLRES BUKITTINGGI “MANJAKAN” MASYARAKAT DENGAN APLIKASI POLISI JAM GADANG 

iklan adsense

POLRES BUKITTINGGI “MANJAKAN” MASYARAKAT DENGAN APLIKASI POLISI JAM GADANG 

BUKITTINGGI, Pionir—Dalam satu dekade terakhir, teknologi informasi berkembang cukup pesat. Hal itulah kemudian yang melatarbelakangi Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) untuk menciptakan aplikasi berbasis android bernama “Polisi Jam Gadang” pada Selasa 24 November 2020.  

AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH menyebutkan, dengan menggunakan aplikasi “Polisi Jam Gadang” ini akan memudahkan masyarakat terhubung dengan polisi saat kondisi darurat. “Inovasi ini terwujud dalam bentuk aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang dapat didownload seluruh masyarakat pengguna android di PlayStore,” kata AKBP Dody Prawiranegara. 

Dikatakan Dody, pada aplikasi tersebut terdapat beberapa layanan kemudahan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Bukittinggi, seperti Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dikenal dengan surat kelakuan baik, surat keterangan kehilangan, pengaduan dan tombol darurat (panic button). 

“Fitur panic button ini menjadi andalan, sebab dengan fitur itu masyarakat bisa mengirimkan pesan darurat ke pihak kepolisian dengan cepat, misalkan ketika ada kejahatan, bencana, kecelakaan atau kondisi darurat yang lain. 

Dalam fitur itu masyarakat akan memberikan informasi gambar dan tulisan sekaligus titik koordinatnya," kata Dody Prawiranegara. 

Dikatakan Dody, saat sinyal darurat terkirim maka akan diteruskan ke seluruh telepon genggam milik anggota Polres Bukittinggi dengan nada khusus. 

“Dari situlah aparat kepolisian yang berada di posisi paling dekat dengan lokasi kejadian akan segera merespon laporan tersebut dan mendatangi lokasi,” ungkap Dody Prawiranegara. 

Untuk menguatkan akurasi laporan dan posisi tempat kejadian, kata Dody menambahkan, pihaknya telah mengintegrasikan sistem aplikasi dengan Google Maps serta data kependudukan. 

Setiap pengguna diwajibkan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi ungkap Dody, aplikasi ini tersebut terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengantisipasi agar jangan sampai masyarakat memberikan kabar bohong atau hoaks. 

Kalau sampai mengirimkan kabar bohong maka akan ketahuan identitas dan lokasi pelapor. Ini bukan main-main," beber AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments