POLSEK SUNGAI LIMAU LAKUKAN OPERASI YUSTISI PENERTIBAN PENGGUNAAN MASKER 

iklan adsense

POLSEK SUNGAI LIMAU LAKUKAN OPERASI YUSTISI PENERTIBAN PENGGUNAAN MASKER 

PARIAMAN KOTA, PIONIR--- Setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar kesehatan pencegahan Covid-19 oleh DPRD Sumbar, pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan himbauan serta edukasi Covid-19 tersebut.   

Seperti yang dilakukan Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan. SH, Kabid TUTM Kabupaten Padang Pariaman Firman Sehuri, Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman Firmansyah melakukan giat penertiban masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi terkait penerapan protokol kesehatan dan pendisiplinan masyarakat dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Minggu13 Desember 2020 

Menurut Iptu Nasirwan. SH dalam rangka pelaksanaan kegiatan OperasI Yustisi di wilayah hukumnya pada Minggu 13 Desember 2020 juga dilaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar terutama kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.   

Operasi yang juga melibatkan TNI- Polri, Sat Pol PP Kabupaten Padang Pariaman itu dilaksanakan di Jalan Raya Korong Padang Bintungan Nagari Kuranji Hilir Kabupaten Padang Pariaman dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan. SH melibatkan beberapa orang personil mensasar pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, jelasnya    

Operasi ini kata Iptu Nasirwan. SH menjelaskan, dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran, katanya. 

Iptu Nasirwan berharap apa yang telah dilakukan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta lebih hati-hati, karena ke depan setiap pelanggaran protokol kesehatan ada sanksi sesuai yang diatur Perda AKB. (Tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments