POSKO PENANGANAN COVID 19 BALAIKOTA PARIAMAN PANTAU HAJATAN GUNA MEMASTIKAN PROKES

iklan adsense

POSKO PENANGANAN COVID 19 BALAIKOTA PARIAMAN PANTAU HAJATAN GUNA MEMASTIKAN PROKES

PARIAMAN KOTA, Pionir--Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengizinkan penyelenggaraan pesta pernikahan, hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya setelah daerah itu keluar dari zona merah Covid-19. 

Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Pariaman tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya lainnya yang secara umum berbunyi kegiatan sosial budaya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Rekomendasi tersebut diberikan jika daerah tersebut berada pada zona hijau, kuning dan oranye, sedangkan untuk zona merah dilarang. Bagi pihak yang melanggar instruksi tersebut maka akan mendapatkan sanksi dan denda. 

Ini diakui Perwira Pengendali (Padal) Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang pada Pionir, Sabtu 26 Desember 2020. 

“Meskipun daerah itu telah lepas dari zona merah penyebaran Covid-19, namun dalam pelaksanaan kegiatan sosial budaya di antaranya hajatan pernikahan dan kegiatan lainnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Ipda Catur Bambang.

Untuk itu kata dia menambahkan, pada Sabtu 26 Desember 2020 telah dilakukan kegiatan patroli ke tempat hajatan pernikahan arah Kelurahan Kampung Jawa I dan Desa Kampung Apa Kurai Taji, untuk mencek standar protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan di pesta hajatan tersebut.

Oleh karena itu Catur Bambang meminta warga dan seluruh lapisan masyarakat di daerah tersebut untuk terus menerapkan protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah, sehingga kegiatan sosial dan budaya dapat dilaksanakan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments