POLRES BUKITTINGGI TANGKAP GURU CABUL

iklan adsense

POLRES BUKITTINGGI TANGKAP GURU CABUL\

BUKITTINGGI, Pionir—Kasihan benar nasib Z (59 tahun) yang selama ini dikenal sebagai seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kamang Magek, Kabupaten Agam, “kebobrokannya” malah terkuak menjelang ia pensiun. 

Oknum guru malang ini dilaporkan oleh murid laki-lakinya yang menjadi korban perbuatan cabul oknum Sang Guru ini.

Celakanya kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban sekarang telah menjadi murid Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru itu diakui Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution. “Benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dua korban kejahatan oknum guru tersebut telah diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bukittinggi,” kata Dody Prawiranegara 

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.  

Selain itu, kata Chairul Amri terhadap satu korban yang lainnya yang baru satu kali mengalami pelecehan. Sementara, peristiwa itu masih terus didalami. 

Chairul Amri menerangkan, dengan diiming-iming uang jajan, oknum guru itu pertama kali (tahun 2013) melakukan pencabulan di rumah dinas SDN tempat pelaku bekerja sebagai guru. Pelaku juga menghubungi korban lewat telepon dan kemudian menjemput korban. 

"Pelaku diamankan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dan terhadap perbuatannya, kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments