BERSELANG BEBERAPA JAM SAT RESKRIM POLRES BUKITTINGGI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN

iklan adsense

BERSELANG BEBERAPA JAM SAT RESKRIM POLRES BUKITTINGGI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN

BUKITTINGGI, Pionir—Jumat 12 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB, warga Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek yang secara administrati merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Agam dan secara yuridis merupakan wilayah hukum Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar), dibuat buncah dengan kabar pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan.

Tak butuh lama bagi jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan dan motif di balik pembunuhan tersebut.

Sekitar jam 16.30 WIB personel Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RJ (35 tahun). Tersangka ditangkap di Pakoan 3 Gulai Bancah, Kelurahan Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Penangkapan terhadap tersangka diakui Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Chairul Amri Nasution, SIK.

“Peristiwa pembunuhan terhadap korban AR (35 tahun) itu berawal ketika korban datang ke rumah kontrakan tersangka di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek bermaksud menjemput anaknya yang tinggal bersama mantan istri. Saat itu terjadilah percekcokan mulut antara korban AR dengan mantan istrinya yang berujung pemukulan yang dilakukan korban terhadap sang mantan istri dengan menggunakan palu yang di selipkan AR dipinggang,” ucap AKP Charirul Amri.

Dikatakan Charirul Amri, karena melihat sang istri dipukul AR menggunakan palu, tersangka RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelihan antara keduanya, yang mana dalam perkelahian tersebut AR memegang palu dan RJ memegang pisau. 

“Dalam perkelahian tersebut AR mengalami dua luka tusuk pada bagian dada yang mengakibatkan AR meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Setelah mendapatkan informasi di lokasi kejadian Tim Opsnal Polsek IV Angkat Candung dan Sat Reskrim Polres Bukittinggi lansung bergerak cepat mencari keberadaan RJ,” ujar AKP Charirul Amri.

Tim opsnal berhasil mengamankan RJ berikut barang bukti 1 buah pisau warna hitam yang diduga dipergunakan pelaku pada saat perkelahian dengan AR tersebut.

“Saat RJ sudah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk  proses hukum terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang AKP Chairul Amri Nasution. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments