KAPOLSEK TILATANG KAMANG IKUTI RAPAT MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN (SE) NO. 07 TAHUN 2021

iklan adsense

KAPOLSEK TILATANG KAMANG IKUTI RAPAT MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN (SE) NO. 07 TAHUN 2021

BUKITTINGGI, Pionir—Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H. Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Selain mengatur perihal shalat Idul Fitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Agar aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat, Forkopimca Camat Tilatang Kamang menggelar rapat pada hari Senin 10 Mei 2021 jam 10.40 WIB di Aula Kantor Camat setempat.

Selain dihadiri Camat Tilatang Kamang Ade Harlien,S.STP.M.Si, rapat itu juga dihadiri Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Rommy Hendra Kurniawan, SH.MM, Danramil 07 Tilatang Kamang Kapten Arh.Suherman, Kepala KUA KecamatanTilatang Kamang Basyarudin, S.Ag dan lainnya. 

Rommy Hendra yang dihubungi Pionir, Selasa 11 Mei 2021 mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M ada beberapa panduan yang harus dipedomani, yaitu ; Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” kata Rommy.

Untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) kata Rommy menjelaskan, agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan bahwa Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah,” ungkap Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments