Polsek Siberut Kawal Penyerahan BLT DD Tahap II

iklan adsense

Polsek Siberut Kawal Penyerahan BLT DD Tahap II

Siberut, Pionir—Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional seperti diketahui Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2022 ini Kembali menyalurkan program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD).

Menurut aturan, BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat desa itu memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

Adapun besaran BLT tahun ini sama seperti tahun lalu sebesar Rp300.00 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM), dan diberikan setiap bulan selama setahun (12 bulan), sedangkan penyalurannya dilakukan untuk keperluan 3 (tiga) bulanan.

Penyaluran BLT DD ini juga dilakukan di wilayah hukum Polsek Siberut, Polres Kepulauan Metawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar). Bertempat di Aula Kantor Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Sabtu pagi 11 Juni 2022 telah dilangsungkan kegiatan penyaluran bantuan BLT yang bersumber dari Dana Desa Muara Siberut.

Kata Kapolsek Siberut Iptu Desmetri pada Pionir, Minggu sore 12 Juni 2022, kegiatan penterahan BLT DD itu mendapat pengawalan dari Bhabinkamtibmas Muara Siberut Bripka Usman Nevada. Bahkan ia secara sibolis ikut menterahkan bantuan tersebut.

“Kegiatan ini merupakan pencairan dana desa yang kedua kalinya di tahun 2022. Tahap ke II ini adalah untuk bulan April, Mei dan Juni, dengan jumlah perbulan Rp300.000, sehingga masing-masing penerima BLT tersebut menerima sebesar Rp900.000, dengan jumlah penerima sebanyak 100 KPM,” kata Desmetri.

Dikatakannya, adapun katagori bantuan BLT tersebut diperuntukan bagi masyarakat golongan lanjut usia, masyarakat yang terdampak ekomoni Covid-19 dan masyarakat yang berpenyakit menahun.

Desmetri mengatakan, adapun syarat pengambilan bantuan tersebut sesuai surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa adalah sebagai berikut ; membawa surat undangan dari pemerintah desa, membawa fotokopi KK/KTP KPM, pengambilan tidak boleh diwakilkan dan KPM tidak diperbolehkan memberikan uang atau sejenisnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments