Bhabinkamtibmas Polsek Bonjol Sampaikan Informasi Pembuatan SIM

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Bonjol Sampaikan Informasi Pembuatan SIM

Bonjol, Pionir—SIM atau surat izin mengemudi adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Selain harus bisa mengemudi, usia atau umur membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Pernyataan itu disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Bonjol, Polres Pasaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk Nagari Ganggo Mudiak, Bripka Novi Ardi saat melakukan kegiatan sambang warga binaan atau door to door system, di Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, pada 20 Agustus 2022.

Dalam kegiatan sambang kepada warga dan pelajar itu, Bripka Novi Ardi mengatakan bahwa untuk pembuatan SIM bisa dilaksanakan di Polsek Bonjol, berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan, namun mencetak SIM tetap di bagian SIM Polres Pasaman.

Pada kesempatan tersebut Bripka Novi Ardi juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah virus Covid-19. 

"Penanganan virus Covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Tidak bisa dilakukan oleh hanya pemerintah saja maupun Polri dan  TNI saja," ujar Bripka Novi Ardi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments