Dalam Waktu 19 Hari Polres Bukittinggi Tangkap 23 Orang Tersangka Judi

iklan adsense

Dalam Waktu 19 Hari Polres Bukittinggi Tangkap 23 Orang Tersangka Judi

Bukittinggi,  Pionir—Sabtu 27 Agustus 2022 itu Aula Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) diramaikan oleh para wartawan, baik media cetak maupun elekronik, guna mengikuti konferensi pers terkait pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek.

Konferensi pers ini dipimpin langusung oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Suyatno S, SIK, MH, Kasi Humas AKP R.H. Sitinjak, SH, dan KBO Sat Reskrim Iptu Herwin, SH.

Saat itu AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, selama bulan Agustus 2022 jajaran Reskrim Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik darat maupun online, dengan 23 orang tersangka, dengan laporan Polisi sebanyak 10 buah.

Kata mantan Kabagdiklat Pusdik Binmas Lemdiklat Polri ini, sebagai Kapolres ia punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, dan tetap berantas perjudian dalam bentuk apa pun.

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada pihak Kepolisian, baik secara langsung maupun melalui telepon 110.

Sementara itu Wakapolres Kompol Suyatno bersama KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin, membeberkan bahwa Sat Reskrim dalam waktu 19 hari saja telah melakukan penagkapan terhadap 23 orang tersangka perjudian baik darat maupun online, berdasarkan 10 laporan Polisi.

"Ke sepuluh Laporan Polisi dimaksud, pertama pada Minggu 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46),” kata Kompol Suyatno.

Kemudian kata dia menambahkan, pada Kamis 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50), serta di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55).

Selanjutnya pada Jum’at 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online togel dan rolet dengan 5 (lima) orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).

Lalu pada Jumat 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).

Dikatakan, pada hari Jumat 12 Agustus itu juga dilapkuan penagkapan di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, yaitu perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).

Sedangkan pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 dilakukan penagkapan di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan tersangka laki-laki RR (24).

Pada hari Kamis 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki F (18), serta di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki AN (38).

Kemudian pada Jumat  26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).

"Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” terang Wakapolres Bukittinggu. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments