Polsek Pariaman Bantu Gugus Tugas dalam Penanganan PMK
Kemudian Kapolri juga mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022, tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
Surat itu disampaikan kepada seluruh Polda jajaran. Isi surat itu yakni melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK. Sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.
Surat Kapolri itu ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), dengan memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ada di masing-masing Polres dan Polsek, guna mengedukasi masyarakat bersama penyuluh peternakan, bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
Selanjutnya, membackup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah. Lalu, melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
Untuk membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di wilayah hukum Polres Pariaman, Polda Sumbar, Kapolres AKBP Abdul Aziz SIK telah memerintahkan anggotanya agar melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH, MH diwakili Bhabinkamtibmas Aipda Wendi, pada Jum’at pagi 26 Agustus 2022, Kantor Camat Parsel.
“Pada saat itu Aipda Wendi menyampaikan bahwa sesuai perintah bapak Kapolres, Polsek Kota Pariaman akan membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di jalur keluar kota. Guna pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah,” kata Edi Karan.
Saat itu kata Edi Karan menambahkan, Aipda Wendi juga menyampaikan bahwa Polsek Kota Pariaman akan melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK. (Firman Sikumbang)


0 Comments