Sat Tahti Polres Pariaman Lakukan Pengamanan Sidang Terdakwa Tahanan Titipan Jaksa
Kata Kasat Tahti Res Pariaman Iptu Lukman, SH yang dihubungi Pionir, mengatakan, pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman itu dilakukan oleh piket jaga tahanan dari Sat Tahti Polres Pariaman serta pihak kejaksaan.
Dikatakan, saat itu ada tiga orang tahanan titipan jaksa yang dilakukan pengamanan, mereka adalah Rian, dengan pasal yang dilanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Yoga Pratama pasal yang dilanggar juga UU No. 35 tahun 2009 dan Syaiful Hendri yang melanggar pasal 363 KUHP tentang narkotika.
"Sebelum terdakwa mengikuti persidangan, Sat Tahti Polres Pariaman dan pihak Kejari melakukan pengecekan terhadap para tahanan,” ungkap Iptu Lukman.
Ia menjelaskan, setelah dipastikan para tahanan tersebut dalam keadaan aman dan lengkap, para terdakwa baru dapat mengikuti persidangan. (Firman Sikumbang)
0 Comments