Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Edukasi Stop Penggunaan Obat Sirup Pada Anak Usia Kurang Enam Tahun

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Edukasi Stop Penggunaan Obat Sirup Pada Anak Usia Kurang Enam Tahun 

Sungai Rumbai, Pionir -Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Limau Bripka Muslim Buchari, SH melaksanakan kegiatan edukasi kepada ibu rumah tangga yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun.

Kegiatan itu dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya ini di Jorong Timbulun, Selasa (29/11/2022) Pukul 14.00 WIB.

Seperti diketahui, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun. 

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Untuk itu Bhabinkamtibmas Sungai Limau kembali melaksanakan kegiatan edukasi kepada ibu rumah tangga yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun untuk stop penggunaan obat sirup bagi anak-anak.

"Dari hasil laporan Kemenkes sebelumnya larangan penggunaan obat sirup bagi anak-anak itu karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Bahkan, bisa berakibat kematian pada anak," tandasnya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments