Bhaninkamtibmas Polsek Sungai Limau Tuntaskan Masalah Hutang Piutang Warga
Pada saat itu Bripka Syafri Nofiardi mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Secara tatap muka mereka membicarakan kesepakatan pembayaran hutang piutang tersebut, ujar Bripka Syafri Nofiardi pada Pionir.
Setelah keduanya dipertemukan maka didapatkan kata sepakat, dengan hasil permasalahan hutang piutang antara kedua belah pihak telah selesai, ungkapnya.
"Kita mediasi penyelesaiannya secara Keadilan Restoratif berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.
Hadir dalam mediasi itu Kepala Jorong dan keluarga kedua belah pihak.
Sementara itu Kapolsek Sungai Limau Iptu Diki Satria. SH menyebutkan, restoratif justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
Keadilan Restoratif saat ini juga menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Sehingga tidak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, tukasnya (ha)
0 Comments