Berhasil Amankan Bob, Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kembali Tangkap Dua Orang Tersangka

iklan adsense

Berhasil Amankan Bob, Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kembali Tangkap Dua Orang Tersangka

Payakumbuh, Pionir_Penangkapan terhadap Bob Eko Parle yang akrap dipanggil Bob, Satresnarkoba Kota Payakumbuh, kembali mengamankan dua tersangka lainnya. Dua orang tersangka itu,  diduga melakukan tindak pidana membeli, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.

Penangkapan, Sabtu (15/4), sekira jam 23.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pakan  Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Mereka diantaranya, Ilham yang disapa Am Bin Marnis, warga       Sijolang DT. Basa nomor 74 RT 002 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

Dan, Islamuadi Rizki disapa Rizki Bin Anwar (24), warga Panganak Atas RT 004 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Dari dua tersangka ditemukan barang bukti,1 paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 22 paket narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak plastik warna biru

Satu paket diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 alat hisap (bong) narkotika jenis Shabu yang terbuat dari botol minuman plastik, 1 unit timbangan digital warna hitam kombinasi silver, 1 unit handpone android merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081378404608.

Sedangkan, kronologis kejadian Sabtu (15/4) sekira pukul 23.30 WIB  terhadap 2 (dua) orang laki laki bernama Ilham (Am) dan M. Islamiadi Rizki (Rizki),  setelah dilakukan  penangkapan terhadap tersangka Bobi  Eko Farle (Bob),  (perkara terpisah) 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah kontrakan Bobi di kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Ditemukan tersangka Ilham  dan Islamiadi Rizki. Saat  penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa narkotika golongan 1 jenis Shabu sebanyak 1 paket yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam lipatan kain gorden jendela.

22 paket narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening dan disimpan dalam kotak plastik warna biru dan disimpan lagi di bawah kompos gas di dapur, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu di lantai dapur beserta alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirek.

Kemudian  barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut. Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di saksikan oleh Ketua RT dan RW setempat (Konop)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments