Sultan Rusdal Inayatsyah Dukung Penuh Warga Indra Pura Tuntut Hak Plasma Masyarakat

iklan adsense

Sultan Rusdal Inayatsyah Dukung Penuh Warga Indra Pura Tuntut Hak Plasma Masyarakat

Pesisir Selatan, Pionir--Ketua Umum DPP Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sultan Rusdal Inayatsyah menaroh rasa empati kepada ratusan warga Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan atas perjuangkan hak mereka terkait 20 persen kebun plasma dari total lahan HGU yang di kelola oleh PT. Incasi Raya.

Rasa empati itu muncul saat viralnya video aksi demo warga tersebut di media sosial. Rusdal ter enyah, melihat warga di kampung halamannya lagi berjuang menuntut hak-hak mereka ke perusahaan PT Inkasi Raya. Tapi apa hendak di kata, badan sedang berada di rantau orang, tidak bisa memberikan dukungan langsung kepada masyarakat di kampung halamannya. Hanya melalui do'a semoga saja perjuangan warga di hijabah oleh Allah Azza Wa Jalla, katanya pada Pionir Via telpon, Kamis 6 Oktober 2025.

Pagi itu, udara masih terasa segar. cahaya matahari pun belum sepenuhnya garang, tapi cukup hangat untuk memantulkan kilau dari hamparan pohon sawit yang membentang luas.

Di tengah kebun sawit itu, langkah seorang lelaki memecah sunyi. Langkahnya sederhana, tegap, tapi mengandung daya juang yang sulit untuk dijelaskan.

Ia adalah Lucky Andesco Koordinator lapangan saat aksi demo warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Inderapura Bersatu, di Kantor PT Incasi Raya Kecamatan Pancung Soal, Senin, 27 Oktober 2025 kemaren.

Saat itu, tampak ratusan warga memadati pabrik PT Incasi Raya. Dengan menggunakan pengeras suara terdengar suara lantang, penuh keyakinan menuntut hak-hak mereka.

Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk perjuangan masyarakat Inderapura, untuk menuntut hak mereka yang selama ini tertindas oleh PT. Incasi Raya. "Kami, masyarakat Inderapura meminta kepada pimpinan PT. Incasi Raya agar bisa menghadirkan kebun raya plasma 20 %, dari HGU, karena itu adalah hak masyarakat yang harus disiapkan oleh pihak perusahaan, kata Lucky Andesco pada Pionir.

"Apa yang menjadi hak masyarakat Inderapura akan terus kami perjuangkan, sampai pihak perusahaan memenuhi nya, pintanya.

Namun amat di sayangkan apa yang menjadi tuntutan warga tersebut tidak di penuhi oleh pihak perusahaan PT Incasi Raya. Keputusan perusahaan itu mengetuk hati warga, akhirnya warga mengambil sikap untuk menutup akses jalan menuju perusahaan sawit tersebut.

"Aksi ini bukan main-main atau sekedar orasi, jika tuntutan warga tidak di penuhi dan tidak mendapatkan jawaban, maka masyarakat Inderapura akan  bersatu dan akan melumpukan kegiatan di PT Incasi Raya," tuturnya.

Peristiwa ini juga mengetuk hati Rusdal Inayatsyah. Selaku Sultan Inderapura, ia sangat geram mendengar keputusan pihak dari PT Incasi Raya tersebut.

Rusdal menilai kewajiban tersebut merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, dan sudah seharusnya direalisasikan oleh PT Incasi Raya.

"Warga Indra Pura hanya menuntut hak mereka. Sesuai ketentuan, masyarakat berhak atas 20 persen kebun plasma dari total lahan HGU,"katanya.

Bahkan ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh PT incasi Raya tersebut sangat merugikan masyarakat.

Ia pun menilai tuntutan warga memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sampai saat ini warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Inderapura Bersatu, mendirikan posko aksi di titik lokasi pemblokiran jalan menuju PT Incasi Raya, yakni Simpang empat Air Uba, Kecamatan AirPura, tukasnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments