Nurani Seorang Datuak
Namanya Nenek Saudah, 68 tahun. Ia tinggal di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pada 1 Januari 2026, hari yang seharusnya menjadi awal harapan baru, hidupnya justru berubah menjadi trauma panjang. Ia dianiaya setelah berusaha menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang masuk ke lahan miliknya, tanah yang baginya bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah leluhur.
Bagi Nenek Saudah, tanah itu adalah pusako. Di situlah jejak orang tua disematkan, di sanalah masa depan anak cucu dititipkan. Ketika ia berdiri menghadang alat-alat tambang, yang ia jaga bukan hanya sebidang tanah, tetapi kehormatan adat yang selama ini ia rawat dalam diam.
Akibat penganiayaan itu, Nenek Saudah harus mendapatkan perawatan medis. Luka-luka di tubuhnya perlahan mengering, tetapi luka batin belum sepenuhnya sembuh. Trauma masih membayang, terutama setiap kali mengingat keberaniannya dibalas dengan kekerasan. Ia kini menjalani hari-hari pemulihan, bukan hanya sebagai korban, tetapi sebagai perempuan adat yang diuji keteguhannya.
Kasus ini kemudian menyita perhatian luas. Aparat kepolisian telah menetapkan seorang terduga pelaku berinisial RF, sementara penyelidikan terus berjalan di tengah perbedaan keterangan antara versi korban dan pihak kepolisian.
Namun bagi masyarakat adat, persoalan ini melampaui urusan hukum semata. Ini adalah soal nilai, martabat, dan perlindungan terhadap limpapeh rumah gadang.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, perhatian itu menjelma dari Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Prof. Dr. H. Fauzi Bahar M.Si Datuak Sati. Mantan Wali Kota Padang dua periode ini datang langsung ke Pasaman, menyambangi Nenek Saudah. Ia hadir bukan dalam kapasitas formal, melainkan sebagai seorang datuk yang terpanggil oleh rasa tanggung jawab adat dan kemanusiaan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sederhana, namun sarat makna itu, ia mendengar langsung cerita sang nenek, tanpa jarak, tanpa podium. Bagi seorang datuk, melukai perempuan tua sama artinya dengan menggoyahkan sendi rumah gadang. Karena itu, kunjungan tersebut menjadi penegasan sikap, bahwa adat tidak boleh diam ketika limpapeh disakiti.
"Negara dan hukum harus hadir melindungi mereka yang berdiri paling depan menjaga warisan."
Kisah Nenek Saudah adalah potret banyak perempuan di akar rumput, mereka yang tak bersuara lantang, namun memikul tanggung jawab besar.
Di balik tubuh yang rapuh, tersimpan keteguhan yang sering luput dari perhatian. Mereka menjaga tanah, adat, dan martabat, sering kali tanpa perlindungan yang memadai.
Peristiwa ini bukan sekadar tentang penganiayaan. Ini adalah cerita tentang keberanian seorang perempuan tua, tentang adat yang diuji oleh keserakahan, dan tentang panggilan nurani agar keadilan tidak berhenti di meja hukum, tetapi hidup di tengah masyarakat.
Selama limpapeh masih berani berdiri, rumah gadang seharusnya tidak dibiarkan runtuh. (Firman Sikumbang)


0 Comments