Praktik "Pakuak" Masih Berlanjut di Kota Padang

iklan adsense

Praktik "Pakuak" Masih Berlanjut di Kota Padang


Padang, Pionir--Meski Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengambil langkah tegas untuk melindungi wisatawan dan pembeli dari praktik “pakuak” atau penipuan harga di tempat-tempat kuliner di berbagai kawasan wisata,namun secara kasat mata masih juga tampak para pelaku usaha melakukan praktik "pakuak."

Diketahui, untuk mengantisipasi praktik "Pakuak" ini pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000/56, tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen, Pemko Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.

Kebijakan ini dikeluarkan pada 25 Maret 2025, sebagai respons terhadap pentingnya peran kuliner dalam industri pariwisata. Pemko Padang menyadari bahwa kenyamanan wisatawan dalam berbelanja, khususnya kuliner, perlu menjadi perhatian utama.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha kuliner dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Mereka juga wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha juga dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk memudahkan wisatawan dalam melaporkan praktik “pakuak” atau keluhan lainnya, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan melalui hotline 0851-7406-2266.

Saat ini di Kota Padang wisata kuliner menjadi salah satu pilihan masyarakat,/lagi hits. Tapi sayangnya masih ada juga restoran atau tempat makan nakal mencantumkan daftar harga makanan tidak sesuai harga di saat pembayaran. 

Di daftar menu makanan tertera jelas harga per item makanan. Tapi saat di meja kasir, daftar harga yang tercantum jauh berbeda dari harga semula, ujung-ujungnya banyak konsumen yang tertipu.

"Fakta ini tampak jelas pada bill pembayaran di meja kasir," ujar salah seorang wanita yang pernah merasa dirinya di "pakuak" usai makan siang di salah satu restoran di Pertigaan Jalan Samudra, Pantai Padang, pasnya restoran yang berseberangan dengan My All Hotel, Minggu 4 Januari 2026.

Ia mengatakan, hal-hal seperti ini yang kerap membuat pelanggan merasa dicurangi dan menjadi kurang percaya dengan para penjual makanan ataupun restoran. 

"Wisata kuliner emang jadi pilihan, tapi kalau begitu sih bikin frustrasi. Harga makanan di menu jelas, tapi beda lagi pas bayar. Ini sih kayak jebakan, harusnya transparan aja deh soal harga, ujarnya pada pionir.

Saat itu, ia telah mengkonfirmasi kecurangan itu kepada pramusaji di restoran tersebut, ia megatakan,  "harga nya memang seperti itu"

"Harga nya memang seperti itu" gitu doang jawabannya, nggak ada penjelasan lebih lanjut. Pengalaman mengecewakan banget," ujarnya.

Adanya fenomena "pakuak" ini membuat resah masyarakat, saat rekreasi ke Kota Padang. Momen indah yang seharusnya dinikmati, tetapi malah mendapatkan kesialan, tuturnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments