BNNP Sumbar Hadirkan Layanan Rehabilitasi Gratis
Kombes Pol. Erlis, SE, MH
Pendekatan ini menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan sebagai individu yang harus dipulihkan, bukan semata-mata dihukum. Ungkapan tersebut disampaikan Katim Dayamas BNNP Sumbar, Kombes Pol. Erlis, SE, MH, saat menjamu kunjungan Ketua Lembaga Anti Narkotika Provinsi Sumatera Barat, Firman Sikumbang, saat mengantarkan penyintas narkotika ke kantor BNNP Sumbar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor maupun mengikuti proses rehabilitasi karena seluruh tahapan, mulai dari asesmen, terapi medis, konseling, hingga pembinaan pascarehabilitasi, diberikan tanpa biaya sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masa depan penyintas.
Kebijakan rehabilitasi ini memiliki landasan hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan publikasi melalui JDIH BKN, Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis diarahkan pada proses penyembuhan dari ketergantungan, sementara rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan fungsi sosial agar penyintas dapat kembali hidup sehat, produktif, dan diterima di tengah masyarakat. Ketentuan ini juga menempatkan pecandu sebagai korban yang membutuhkan perawatan dan perlindungan.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur mekanisme pelaporan untuk memperoleh layanan rehabilitasi. Pecandu yang telah cukup umur wajib melaporkan diri ke lembaga yang ditunjuk pemerintah, sedangkan bagi yang belum cukup umur, kewajiban pelaporan berada pada orang tua atau wali. Pelaporan dapat dilakukan melalui pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, maupun lembaga rehabilitasi sosial yang telah ditetapkan.
Koordinasi masyarakat dalam mengakses layanan rehabilitasi juga dapat dilakukan melalui Lembaga Anti Narkotika Provinsi Sumatera Barat maupun LAN Kota Padang sebagai mitra strategis yang turut membantu proses pendampingan penyintas hingga mendapatkan layanan pemulihan yang tepat.
Dengan layanan gratis yang didukung dasar hukum yang jelas, BNNP Sumbar berharap semakin banyak masyarakat berani mencari pertolongan sejak dini. Dukungan keluarga, lingkungan sosial, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam proses pemulihan sekaligus langkah bersama mewujudkan Sumatera Barat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, tukasnya (Boby)


0 Comments