Kapolsek Pancung Soal AKP Hendra, SH, MH, Edukasi KUHP Baru, Mengalir dari Mimbar Tarawih di Airpura
Bagi AKP Hendra, pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru merupakan kunci menjaga stabilitas sosial. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menurutnya, perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.
Langkah penyebarluasan pemahaman KUHP baru itu menjangkau hingga Masjid Baldatun Tayibah, Kampung Dalam, Nagari Lubuk Betung, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (26/2/2026).
Sebelum khatib menyampaikan ceramah, AKP Hendra lebih dulu berdiri di hadapan jemaah, memaparkan substansi serta tantangan implementasi KUHP nasional.
“KUHP dan KUHAP yang baru memang bukan karya yang sempurna. Namun itu adalah hasil ikhtiar terbaik bangsa. Setiap pengaturan di dalamnya membuka ruang diskusi di tengah masyarakat yang majemuk. Karena itu, perlu dialog agar implementasinya tetap sejalan dengan nilai keadilan dan kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menilai, dinamika masyarakat yang multietnis dan multikultural menuntut aparat tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun komunikasi yang terbuka. Sosialisasi, kata dia, menjadi bagian dari upaya membentuk kesadaran hukum yang partisipatif dan inklusif.
Pendekatan tersebut tidak terbatas di masjid. AKP Hendra juga mendatangi lapau-lapau dan ruang pertemuan warga untuk berdialog langsung. Model komunikasi tatap muka dinilai lebih efektif karena membuka ruang tanya jawab sekaligus memperkuat kedekatan emosional antara polisi dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia turut menindaklanjuti imbauan pimpinan di Polres Pesisir Selatan agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan. Potensi gangguan kamtibmas seperti balap liar, konflik remaja, maupun aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah menjadi perhatian.
Ramadhan, menurutnya, bukan sekadar momentum ibadah, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan solidaritas sosial. Stabilitas keamanan yang terjaga akan memberi rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
Melalui pendekatan persuasif di ruang-ruang sosial dan keagamaan, penyebarluasan KUHP baru diharapkan tidak berhenti sebagai informasi normatif semata. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan dapat dipahami sebagai pedoman bersama dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang tertib, adil, dan harmonis, tuturnya (Firman Sikumbang)


0 Comments