Menteri Hukum dan HAM Resmikan Pos Bantuan Hukum di Nagari, Desa, dan Kelurahan se-Sumatera Barat

iklan adsense


Pionirnews.com//Padang, — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum hingga ke tingkat nagari, desa, dan kelurahan.

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., hadir langsung di Ranah Minang untuk meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari, Desa, dan Kelurahan se-Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin 30 Maret 2026 .

Dalam acara tersebut, Menteri Hukum dan HAM didampingi oleh Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, Ketua Umum LKAAM Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Dt. Sati, serta Sekretaris LKAAM Sumbar Arfa Kasni MS, S.P., MMP, C.Med. Dt. Tumangguang.

Turut hadir seluruh wali kota dan bupati se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda Sumbar, pimpinan perguruan tinggi, serta jajaran dinas dan instansi terkait.

Peresmian Posbankum ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan, konsultasi, maupun penyelesaian persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Nagari, Desa, dan Kelurahan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dengan pemerintah kabupaten/kota serta perguruan tinggi se-Sumatera Barat.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang merata hingga ke pelosok daerah.

Dengan hadirnya Posbankum di setiap nagari, desa, dan kelurahan, masyarakat Sumatera Barat diharapkan semakin mudah memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi.(Reporter : Tb Mhd Arief Hendrawan)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments