Padang, Pionirnews.com, – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way system) pada jalur Padang–Padang Panjang guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diberlakukan berbasis waktu dengan pembagian arus kendaraan secara bergantian. Untuk arus dari arah Padang menuju Padang Panjang diberlakukan mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, arus sebaliknya dari Padang Panjang menuju Padang berlaku pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
Setiap pergantian waktu, petugas akan menerapkan sistem “clearance time” atau waktu steril guna memastikan jalur benar-benar kosong sebelum arus kendaraan berikutnya dibuka. Hal ini dilakukan demi menghindari pertemuan arus berlawanan yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Penerapan sistem one way ini difokuskan di jalur strategis kawasan Lembah Anai yang selama ini dikenal sebagai titik rawan kepadatan saat musim mudik. Pemerintah juga menyiapkan titik pengendalian di kawasan Kayu Tanam serta Padang Panjang untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, kebijakan ini diberlakukan pada periode H-2 hingga H+3 Lebaran, baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan lonjakan waktu tempuh signifikan pada jalur Padang–Bukittinggi saat puncak mudik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi terciptanya perjalanan mudik yang aman, lancar, dan nyaman.
(Reporter : Tb Mhd Arief Hendrawan)


0 Comments