Terbongkar dari Wallpaper HP, Hubungan Sesama Jenis di Komplek ABI Padang Hebohkan Warga

iklan adsense

Terbongkar dari Wallpaper HP, Hubungan Sesama Jenis di Komplek ABI Padang Hebohkan Warga


Pasangan sesama jenis 

PADANG, PIONIR--Warga Perumahan ABI di salah satu kawasan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dihebohkan dengan pengakuan seorang pria berinisial FS (31) yang diduga memiliki perilaku menyimpang dengan menyukai sesama jenis. Pengakuan tersebut kemudian berujung pada kesepakatan bersama antara warga dan pihak keluarga yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan tertulis.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah mobil yang terlihat mondar-mandir di sekitar kawasan perumahan tersebut. Mobil yang ditumpangi seorang pria bernama Sony (nama samaran), warga negara Singapura, beberapa kali melintas di sekitar rumah FS sehingga menimbulkan tanda tanya bagi warga.

Saat itu Sony diketahui datang ke Kota Padang untuk menemui FS yang disebut-sebut sebagai Suami nya. "Menurut keterangan warga, dalam hubungan tersebut FS berperan sebagai “suami”, sedangkan Sony berperan sebagai “istri”.

Ketika tiba di kawasan perumahan, FS diketahui belum berada di rumah sehingga Sony terpaksa berkeliling terlebih dahulu di sekitar komplek. Mobil yang berulang kali melintas di kawasan itu membuat warga mulai menaruh kecurigaan.

Karena menunggu cukup lama dan telepon genggamnya kehabisan baterai, Sony kemudian mendatangi rumah salah seorang tetangga FS dan meminta izin untuk menumpang mengisi daya (cas) ponselnya.

Saat ponsel tersebut sedang diisi daya, layar depan atau wallpaper ponsel tiba-tiba menyala dan terlihat oleh pemilik rumah. Pemilik rumah itu pun terkejut saat melihat foto yang terpampang di layar ponsel tersebut.

Pada wallpaper tersebut terlihat dua orang pria mengenakan pakaian layaknya pasangan pengantin dalam sebuah pesta pernikahan sesama jenis.

Temuan itu langsung memancing perhatian warga sekitar. Dalam waktu singkat kabar tersebut menyebar dan membuat warga komplek menjadi heboh.

Salah seorang warga mengatakan, selama ini masyarakat sekitar tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap hubungan FS dan Sony. Bahkan warga mengira keduanya memiliki hubungan keluarga.

“Selama ini kami kira mereka kakak beradik. Tidak pernah terpikir kalau ternyata mereka adalah pasangan LGBT,” ujar salah seorang warga di Komplek ABI.

Berawal dari kejadian tersebut, warga kemudian melaporkan temuan itu kepada Ketua RW setempat. Tidak menunggu waktu lama, Ketua RW segera memanggil FS untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang beredar di lingkungan perumahan tersebut.

Dalam proses klarifikasi tersebut, FS akhirnya mengakui bahwa dirinya memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan telah menjalin hubungan dengan Sony.

Menurut pengakuannya, hubungan tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun, tepatnya sejak dirinya tinggal di Perumahan ABI di Kecamatan Koto Tangah.

“FS sudah empat tahun tinggal di perumahan ini. Berarti selama empat tahun itu pula ia melakukan perbuatan tersebut di lingkungan ini,” kata salah seorang warga.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua Rukun Warga kemudian memanggil orang tua FS untuk datang ke lokasi guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan bersama warga.

Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang dibuat di Padang pada 8 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dua pihak.

Pihak pertama adalah Firdaus (31), yang diketahui tinggal di Perumahan ABI Blok I-10. Sementara pihak kedua adalah orang tua Firdaus, Mawardi (71), yang berdomisili di Batusangkar.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa Firdaus mengakui kesalahannya kepada warga lingkungan Perumahan ABI terkait perilakunya yang menyukai sesama jenis. Pengakuan itu menjadi dasar bagi warga untuk mengambil langkah penyelesaian secara musyawarah di lingkungan perumahan.

Dari hasil musyawarah warga, ditetapkan sejumlah sanksi sosial yang harus diterima oleh Firdaus dan disetujui oleh pihak keluarga.

Salah satu keputusan yang diambil adalah Firdaus tidak lagi diperkenankan tinggal di lingkungan Perumahan ABI terhitung sejak tanggal 8 Maret 2026.

Selain itu, pihak keluarga melalui orang tua Firdaus juga menyepakati pembayaran denda kepada warga perumahan sebesar Rp4.000.000 yang harus dibayarkan dalam waktu satu minggu sejak tanggal kesepakatan dibuat.

Kesepakatan tersebut juga dibuat dengan disaksikan langsung oleh orang tua Firdaus sebagai bentuk tanggung jawab keluarga atas permasalahan yang terjadi.

Warga setempat menyebutkan langkah tersebut diambil sebagai penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perumahan.

Surat pernyataan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kedua belah pihak telah sepakat menerima keputusan yang diambil dalam musyawarah warga Perumahan ABI. (tim)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments