Pionirnews.com// Jakarta, — Kementerian Kesehatan kini tengah merangkai langkah tegas namun penuh kepedulian, menyiapkan payung hukum yang akan menyamakan kedudukan rokok elektronik (vape) dengan rokok biasa. Regulasi ini hadir bukan untuk mengekang, melainkan untuk menjaga, mengingatkan bahwa setiap hembusan napas memiliki harga yang sangat mahal bagi kehidupan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, aturan ini akan memayungi berbagai aspek, mulai dari batasan usia, pengendalian pesan promosi, hingga standar kandungan yang masuk ke dalam tubuh.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa vape tidak lagi diperlakukan berbeda. Ia memiliki "wajah" yang sama dalam hal risiko, sehingga perlindungan hukumnya pun harus setara.
“Pengaturan ini mencakup pembatasan usia minimal 21 tahun, membungkam rayuan iklan yang seringkali memikat, serta menertibkan kandungan zat di dalamnya,” ujar Aji, Rabu (15/4).
Di balik desain yang modern dan aneka rasa yang memanjakan lidah, tersimpan pesan bahaya yang sering kali terlupakan. Produk-produk ini dipaksa untuk memenuhi standar ketat, karena nikotin dan bahan kimia lainnya tidak pernah berbasa-basi dalam merusak organ tubuh. Pemerintah berencana mulai menerapkan aturan hati-hati ini pada Juli 2026 mendatang, setelah sebelumnya menyebarkan cahaya kesadaran dan edukasi kepada masyarakat luas.
“Kami berjalan berdampingan dengan organisasi kesehatan dan profesi, berusaha membuka mata hati tentang dampak nyata yang ditimbulkan,” tambahnya.
Kepedulian ini pun didukung penuh oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan DPR, yang justru menyerukan perlunya pengetatan lebih lanjut. Sungguh memilukan, ketika alat yang seharusnya hanya untuk kesenangan, kini telah disalahgunakan menjadi "jembatan" bagi masuknya zat adiktif berbahaya seperti etomidate, yang masuk dalam golongan narkotika.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, memandang bahwa jika peredaran vape ini tidak diredam, maka jalan bagi narkotika tetap terbuka lebar, ibarat bong yang selalu setia menemui sabu.
Suara Hati untuk Perlindungan Lebih Besar
Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Faisal Yunus, pun menitipkan pesan yang sangat menyentuh. Regulasi ini perlu diperkuat, demi melindungi mereka yang masih muda, yang jiwanya rapuh dan mudah terbuai oleh kemasan menarik serta strategi pemasaran yang cerdik.
“Kita harus membentengi diri. Vape menawarkan kemudahan dan rasa yang seolah 'bersahabat', namun diam-diam ia mencuri kesehatan. Regulasi harus hadir menjadi tameng,” kata Faisal.
Ia mencontohkan banyak negara yang kini mulai menutup pintu rapat-rapat, melarang produk sekali pakai dan membatasi zat perasa, menyadari bahwa kenikmatan sesaat tidak sebanding dengan luka yang ditinggalkan seumur hidup.
Mari kita renungkan sejenak... Tubuh kita adalah tempat yang paling suami untuk bernyawa. Jangan biarkan asap dan uap yang kita hisap pelan-pelan merampas hak kita untuk hidup sehat dan panjang umur. (Tb Mhd Arief Hendrawan)


0 Comments