RPHU Bersertifikat Halal Mengeluh Minim Perhatian Pemkab Dharmasraya
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Kumperdag Dharmasraya, Afriandri, didampingi staf Anike, di ruangan kerjanya pada Senin (20/04/2026) siang.
Dalam pertemuan itu, Dasriyan yang didampingi Manajer RPHU Azizu, S.Pd, menyampaikan bahwa usaha rumah potong hewan dan unggas yang dikelolanya selama ini belum mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Meskipun perusahaannya telah mengantongi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Ia mengungkapkan lebih kurang dua tahun sejak berdiri, sampai hari ini RPHU tersebut belum tersentuh, baik berupa pembinaan, maupun dukungan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Padahal, lanjut dia, RPHU Abdul Fattah dinilai layak menjadi percontohan dalam proses penyembelihan unggas di Sumatera Barat.
Dari sekitar 10 RPHU di provinsi itu, tiga di antaranya berstatus level dua, termasuk RPHU Abdul Fattah yang juga pernah meraih peringkat dua tingkat nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kumperdag Dharmasraya, Afriandri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, termasuk terkait surat edaran bupati mengenai produk yang beredar.
Ia menyebutkan evaluasi juga akan mencakup produk-produk lokal yang belum memiliki sertifikat halal, khususnya dalam kaitannya dengan program penyediaan pangan.
Menurut dia, keberadaan RPHU yang telah memiliki legalitas lengkap dan sertifikasi halal dari MUI menjadi nilai tambah yang perlu didorong dan dikembangkan.
“Kami dalam waktu dekat akan turun ke lokasi RPHU Abdul Fattah bersama dinas terkait, seperti Dinas Pertanian dan Peternakan, untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Rencananya, peninjauan akan dilakukan di lokasi RPHU yang berada di Jorong Pulau Songik, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. (DS-P)


0 Comments