Firman Sikumbang Luruskan Kedudukan KAN dan LKAAM di Sumatera Barat

iklan adsense

Firman Sikumbang Luruskan Kedudukan KAN dan LKAAM di Sumatera Barat

Firman Sikumbang

PADANG, PIONIR---Ketua Forum Anak Nagari (FKAN) Sumatera Barat, Firman Sikumbang, juga sebagai Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Sumatera Barat, menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman masyarakat terkait kedudukan dan kewenangan lembaga adat di Sumatera Barat.

Menurut Firman Sikumbang, masih terdapat sebagian masyarakat yang keliru dalam memahami fungsi dan kewenangan antara LKAAM dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Padahal, kedua lembaga tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kehidupan adat Minangkabau.

"Perlu kita luruskan bersama bahwa yang memiliki kewenangan adat di tingkat nagari adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN). KAN merupakan lembaga adat yang beranggotakan para ninik mamak dan pemangku adat yang memiliki kewenangan dalam berbagai persoalan adat di nagari. Sedangkan LKAAM bukanlah KAN dan bukan pemegang kedaulatan adat di nagari," tegas Firman Sikumbang.

Ia menjelaskan bahwa LKAAM memiliki peran penting dalam menjaga, melestarikan, membina, dan mengembangkan adat istiadat, seni, budaya, serta nilai-nilai luhur Minangkabau. Oleh karena itu, fungsi LKAAM tidak boleh disalahartikan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan adat sebagaimana KAN.

Firman juga mengungkapkan bahwa persoalan ini pernah dibahas secara mendalam bersama tokoh senior Sumatera Barat, Drs. H. Syamsu Rahim, yang memberikan penjelasan secara rinci mengenai struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga adat di Sumatera Barat.

"Dalam diskusi tersebut, Bapak Syamsu Rahim menjelaskan satu per satu fungsi dan kewenangan lembaga adat yang ada di Sumatera Barat. Dari penjelasan beliau sangat jelas bahwa KAN merupakan pemegang kewenangan adat di nagari, sedangkan LKAAM berfungsi sebagai lembaga pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta budaya Minangkabau. Karena itu, jangan sampai masyarakat salah kaprah dalam memahaminya," ujar Firman.

Sebagai Ketua Forum Anak Nagari Sumatera Barat sekaligus Ketua LAN Provinsi Sumatera Barat, Firman menilai pemahaman yang benar terhadap kelembagaan adat sangat penting untuk menjaga marwah adat Minangkabau dan memperkuat kehidupan bernagari.

"Kita harus menempatkan setiap lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tidak perlu mempertentangkan satu dengan yang lain. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh unsur masyarakat, mulai dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, hingga perantau dapat bersatu menjaga adat, budaya, dan generasi muda Minangkabau dari berbagai ancaman sosial, termasuk penyalahgunaan narkotika yang saat ini semakin mengkhawatirkan," katanya.

Firman berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai kewenangan lembaga adat di Sumatera Barat, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat fokus membangun nagari, memperkuat adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, serta menjaga generasi muda sebagai penerus bangsa dan penerus adat Minangkabau. (tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments