DIPADANG PARIAMAN OKNUM GURU TERGIUR KEMOLEKAN TUBUH MURID

iklan adsense
DI PADANG PARIAMAN Oknum Guru Tergiur Kemolekan Tubuh Murid 
   PADANG PARIAMAN, Pionir—Sebagai guru kesenian, ternyata “jiwa muda” masih bergelora dalam tubuh oknum guru SMAN 1 Nan Sabaris yang berinisial JW (58). Dengan “kacamata seni” yang sesat, JW malah bisa memporak-porandakan hubungan yang seharusnya bagai anak dan bapak menjadi hubungan yang bermuatan nafsu. 

    Buktinya ia tega “menggarap” muridnya, sebut saja namanya Citra, yang masih berusia 16 tahun dalam mobil milik pribadi JW ini, di parkiran salah satu TK di Limpato Sungai Sariak. 

     Untung hubungan tidak sehat antara guru dan murid ini terendus oleh orang tua Citra dan segera melaporkannya ke Polres Padang Pariaman.  Peristiwa itu diakui Kasubbag Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel di Parit Malintang kepada Pionir Rabu (26/2/2020). 

    “Benar, orang tua korban datang melapor pada tanggal 22 Februari lalu tentang persetubuhan yang dialami anaknya,” kata Emel.
    Emel mengatakan, setelah mendapatkan laporan pada Selasa (25/2/2020), pihak kepolisian langsung menuju ke sekolah tempat pelaku mengajar. 

     "Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah kami pun membawa pelaku ke Mako Polres Padang Pariaman untuk meminta keterangan,” katanya. 

     Dari pengakuan pelaku, sebelumnya dia sudah mempunyai hubungan dekat dengan korban, kedekatan itu menurutnya hanya sebatas guru dan murid saja, namun ia menaruh hati yang berbeda terhadap sikap atau kebaikan korban terhadapnya. 

    “Awalnya korban menolak ajakan saya, namun saya tetap memaksa korban akhirnya korban hanya terdiam. Setelah puas melakukannya, saya pun meminta korban tidak membeberkan kejadian ini kepada siapa pun,” kata tersangka pada penyidik kepolisian. 

     Tersangka pun mengakui bahwa dia cukup lama berniat ingin menggagahi korban. Ia juga mengakui awalnya dia tergiur akan keindahan tubuhnya, tambah lagi sikap korban terhadap dirinya yang cukup dekat. Itulah yang menambah keinginannya untuk menikmati tubuh muridnya tersebut. “Saya akui, karena sikap dia lah yang membuat saya ingin melakukan hubungan itu,” beber JW. 

    Dikatakan, sebelum melakukan aksi bejat tersebut korban terlebih dahulu di iming-imingi nilai bagus, dikasih uang jajan dan pelaku juga menjanjikan kepada korban akan dibelikan gawai. 
   Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Kota Pariaman, 

    Fatmiyeti Kahar mengatakan pihaknya sangat mengecam perbuatan oknum guru tersebut. Disamping itu pihaknya juga berjanji akan menggiring kasus asusila ini sampai tuntas. 

    Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dan denda 5 miliar. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments