Pelaku Pembacokan Di KAN Luki Ternyata ODGJ

iklan adsense
Pelaku Pembacokan Di KAN Luki Ternyata ODGJ


    PADANG, Pionir—Jarum jam pada Rabu 12 Februari 2020 itu menunjukan pukul 11.15 WIB, saat itu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB Saanin di Ulu Gadut, Kota Padang, terlihat saling “bercengkrama” antar sesamanya di sebuah ruangan lapang di ruang rawat inap wisma Dahlia. 

    Diantara belasan ODGJ yang ada hari itu, terlihat salah seorang di antaranya adalah pelaku pembacokan terhadap seorang pekerja yang tengah merenovasi Kantor KAN Kecamatan Lubuk Kilangan pada Selasa 4 Februari 2020 lalu. 

    Pasca peristiwa pembacokan itu terjadi, pelaku berinisial FD (50 tahun) yang merupakan warga Sungai Balang ini diantar kembali oleh pihak keluarganya untuk mendapat perawatan di RSJ Prof. HB Saanin. 

    Menurut masyarakat setempat FD selama ini memang dikenal sebagai orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), yang sudah mengalami gangguan kejiwaan 18 tahun lebih. Ini juga diakui Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwantri, Selasa siang. 

     “Setelah kita mengetahui identitas pelaku pembacokan terhadap seorang pekerja bangunan di Kantor KAN Lubuk Kilangan, anggota Reskrim langsung mendatangi rumah keluarga tersangka,” kata Kompol Zulkafde. 

     Dari keluarga pelaku kata Zulkafde, Polisi mendapat informasi bahwa pelaku pembacokan tersebut sudah dirawat di RSJ HB Saanin Padang. “Pelaku pembacokan tercatat menjadi pasien RSJ terhitung tanggal 7 Februari 2020,” kata Zulkafde. 

     Namun kata Zulkafde menambahkan, untuk membuktikan pengakuan keluarga pelaku pembacok kan itu, pada hari Senin 10 Februari 2020, sekitar jam 09.00 WIB Polisi dari Polsek Lubuk Kilangan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwantri menyambangi RSJ HB Saanin Padang. 

     Saat itu polisi melihat FD sedang berada di ruang perawatan. Dari keterangan petugas RSJ itu Polisi mendapat keterangan bahwa sebelumnya FD pernah dirawat di RSJ HB Saanin tahun 2019 lalu. 

    Pada 22 Februari 2019 pelaku diperbolehkan pulang dengan status rawat jalan. Dari keterangan petugas rumah sakit itu polisi juga mendapat informasi bahwa FD sudah sering keluar masuk RSJ HB Saanin tersebut. Namun kata Kompol Zulkafde dan Kanit Reskrim Iptu Suwantri, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments