POLRES AGAM TANGKAP PENGEDAR NARKOBA

iklan adsense
Polres Agam Tangkap Pengedar Narkoba

     AGAM, Pionir--ZU (37) salah seorang warga Balai Satu Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang merupakan terduga pengedar narkoba jenis shabu, tak dapat mengelak lagi ketika jajaran Sat Narkoba Polres Agam datang untuk menangkapnya, pada Selasa 11 Februari 2020, jam 11.00 WIB.

     Penangkapan terhadap tersangka ini diakui oleh Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elvys Susilo, Rabu 12 Februari 2020. “Saat tim Sat Narkoba datang, ZU sedang mencuci motor di rumah kontrakannya di Monggong Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung,” kata Kasat Resnarkoba AKP Elvys Susilo menjelaskan.

   Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku kata Elvys Susilo, polisi menemukan satu paket narkoba jenis shabu di dalam saku celananya dan uang sejumlah Rp380 ribu. Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya di ruang tamu terduga yaitu satu alat hisap/bong, satu unit timbangan, dua pipet plastik, dan lainnya.
  “Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga aparat Polres Agam segera menangkap dan menahan terduga pelaku bersama barang bukti di Mako Polres Agam,” kata AKP Elvys Susilo.

     Lanjut Elvys mengatakan "tersangka dikena kan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun". (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments