PENGUSUTAN DANA HIBAH KONI DINILAI LAMBAN

iklan adsense
Pengusutan Dana Hibah KONI Dinilai Lamban 


      PADANG, Pionir—Sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantas (LP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Sumatera Barat, Endang Surianto merasa ada yang aneh dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah 2015/2016 di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar. 

     Malah Endang mengaku sangat miris dan prihatin atas penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, karena sudah empat tahun berjalan namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.
    
    “Perkembangan kasus ini harus dipertanyakan karena kasus ini mencuat sudah empat tahun yang lalu. Ada kesan kasus ini sengaja didiamkan,” ujar Endang Surianto.

     Menurut Endang aparat penegak hukum harus transparan. "Publik wajib mengetahui informasi sejauh mana perkembangan kasus ini sebab dana hibah tersebut berasal APBD Sumbar 2016 alias dari uang rakyat," katanya.

     Seperti diketahui pada tahun 2016 lalu Pemprov Sumbar telah menghibahkan Rp30 miliar dana bersumber dari APBD Sumbar 2015/2016 untuk KONI Sumbar. Namun kuat dugaan penggunaannya tidak transparan dan terindikasi ada penyimpangan. 

     Saat itu pihak Kejati Sumbar mengatakan segera menyelidiki kasus tersebut dan bakal mengusut hingga tuntas. Sayangnya setelah berjalan 4 tahun, kasus ini seolah hilang dari peredaran. Padahal kasus ini sempat jadi perbincangan hangat di kalangan olah ragawan dan beberapa SKPD Sumbar. 
     Kala itu juga beredar kabar bahwa dana sebesar Rp30 miliar dari APBD Sumbar yang akan diperuntukan bagi persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XIX di Jawa Barat itu malah diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum petinggi KONI Sumbar guna memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

    Persoalan dana hibah ini juga sempat dipersoalkan inspektorat. Bahkan, saat itu KONI Sumbar sempat mengembalikan dana hibah itu. Saat itu Ketua Umum KONI Sumatera Barat, DR Syahrial Bakhtiar, Mpd pun mengakui kalau pengembalian dana hibah yang dipersoalkan Inspektorat Sumbar masih belum tuntas seluruhnya. 

     “Pengembalian dana hibah untuk keperluan KONI Sumbar, memang belum tuntas semuanya,” kata Syahrial Bahktiar saat itu pada wartawan. Saat itu Syahrial Bakhtiar juga mengakui bahwa pemeriksaan dirinya di Inspektorat sudah selesai dan hanya tinggal pengembalian dana hasil temuan. 
    Sementara saat itu Kepala Inspektorat Sumatera Barat, Erizal kepada wartawan menyebutkan, hasil laporannya sudah dikirimkan ke KONI Sumbar. Dari informasi yang berkembang mantan Ketua KONI Sumbar harus mengembalikan pembayaran uang taktis panitia kontingen senilai Rp100.000.000. 

    Kemudian mengembalikan kemahalan harga pengadaan perlengkapan kontingen Porwil IX senilai Rp248.794.000. Pengembalian uang itu ke kas daerah. Berdasarkan data yang berkembang saat itu, terdapat dugaan penyalagunaan dana hibah KONI Sumbar yang berasal APBD Sumbar Tahun 2015 yang diduga dilakukan oleh DR. Syahrial Bakhtiar, M.Pd sebesar Rp348.794.000 dan ditambah dengan bantuan dana pihak ketiga PT. Semen Padang sebesar Rp300.000.000. 

    Selain itu juga ada dugaan penyalahgunaan dana hibah lainnya, seperti bantuan peralatan dari KONI Sumbar sebesar Rp46.704.545 yang diduga dilakukan oleh Syahrial Bakhtiar, PT. Tridaya penyedia tiket sebesar Rp13.518.780, penjahit Dunia Baru sebesar Rp11.449.500,- dan masing-masing cabang olahraga PPN dan PPh sebesar Rp131.947.058, dan kelebihan dana uang harian dan uang konsumsi Panitia Tim Porwil Sumbar sebesar Rp44.900.000. 

     Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto S.IK, Selasa 11 Februari 2020 mamastikan bahwa setiap kasus yang masuk ke kepolisian pasti ditindak lanjuti, apalagi kasus itu terkait korupsi. 

     “Tentunya kita membutuhkan barang bukti yang cukup. Untuk membuktikannya tentu kita butuh waktu,” kata Kombes Satake Bayu Setianto. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments