POLRES PAYAKUMBUH KEMBALI BEKUK PELAKU NARKOBA

iklan adsense
Polres Payakumbuh Kembali Bekuk Pelaku Narkoba 

       PAYAKUMBUH. Pionir—Operasi Antik Singgalang 2020 yang dilaksanakan Polres Payakumbuh dari tanggal 7 – 20 Februari 2020 baru saja berakhir dan berhasil menangkap 14 pelaku narkoba, satu diantaranya masih berada di bawah umur. Hanya berselang sehari, pada Jumat sore 21 Februari 2020, jam 17.20 WIB, Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. 
     Tersangka yang diketahui berinisial EAP panggilan Eko (27) itu ditangkap di pinggir jalan raya Kelurahan 3 Koto di Atas Lingkungan Padang Kadodok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. 
     Kapolres Payakumbuh, AKBP Donny Setiawan, Sabtu 22 Februari 2020 mengatakan, penangkapan terhadap tersangka EAP bermula karena ada barang temuan Satesnarkoba Polres Padang Pariaman seberat 1,5 kg narkotika jenis daun ganja yang dimasukan ke dalam ember plastik dan dilakban serta dilapisi daun kawa kering di Bandara Internasional Minangkabau. 
      “Dari temuan tersebut Ditresnarkoba mengumpulkan seluruh Kasat Resnarkoba sejajaran Polda Sumbar. Saat itu didapat informasi bahwa untuk wilayah hukum Polres Payakumbuh dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE yang beralamat di Cibadak Aia Kelurahan 3 Koto Diatas, Kecamatan Payakumbuh Utara,” kata kapolres. 
      Mendapat informasi itu kata Donny Setiawan, kemudian Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka EAP. “Pada saat penangkapan ditemukan kertas piper di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.                 Kemudian Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Taratak Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,” kata Dony. 
     Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan di dalam kandang itik yang berada di belakang rumah tersangka lima paket besar narkotika jenis daun ganja seberat 5 kg, empat paket sedang narkotika jenis daun ganja seberat 9 ons dan dua paket kecil narkotika jenis daun ganja. Selain itu anggota Satresnarkoba juga menemukan barang bukti berupa satu gulung lak ban warna kuning, satu buah pisau cutter dan satu unit handphone merk Oppo warna putih. 

 14 PELAKU SEBELUMNYA

     Saat menggelar Operasi Antik Singgalang 2020 yang berlangsung selama dua minggu, yaitu dari tanggal 7 – 20 Februari 2020 Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap 14 pelaku narkoba, satu diantaranya masih berada di bawah umur.                 Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP Donny Setiawan, penangkapan 14 pelaku narkoba ini terbagi dalam 11 kasus narkoba, dengan TKP masih berada di wilayah Polres Payakumbuh. 
     “Dari 14 orang pelaku ini, 3 orang memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Sedangkan yang lain hasil dari pengembangan dan pemain baru. Namun ada satu pelaku ditangkap karena pengembangan kasus Curanmor oleh Polsek Payakumbuh Kota,” kata Dony. 

       Ia mengatakan, 10 kasus diungkap oleh Polres Payakumbuh dan 1 kasus diungkap oleh Polsek Payakumbuh Kota. Dikatakannya, keberhasilan Polsek Payakumbuh Kota menangkap pelaku narkoba ini dari rangkaian pengungkapan kasus curanmor.           “Selain barang bukti 9,5 kg daun ganja kering dan 50,62 gram shabu, ada juga 3 unit sepeda motor yang disita,” kata Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri yang ikut mendampingi Kapolres Payakumbuh, AKBP Donny Setiawan. 
      Desneri mengatakan, pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah N, NI, ZN, DO, WEP, VAS, RS, HL, AR, DS, PW, MS, SNP, dan MI. Dari 14 pelaku 12 orang masih remaja, satu di bawah umur dan satu orang berusia 53 tahun. 
     Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap akan dijerat UU No 35 tahun 2009 ayat 2 pasa 112 tentang narkotika dengan maksimal 20 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments