KAPOLRES PAYAKUMBUH "BATAGEH-TAGEH PADA PENAMBANG ILEGAL

iklan adsense
Kapolres Payakumbuh "Batageh-tageh" pada Penambang Ilegal 
    PAYAKUMBUH, Pionir--Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan S.IK "batageh-tageh" pada pelaku penambangan pasir ilegal di daerah itu. "Saya imbau para penambang ilegal untuk tidak mewariskan bencana untuk anak cucu kita," kata Dony pada Pionir, Kamis sore 12 Maret 2920. 

    Ia mengatakan, mengelola sumber daya alam itu ada aturannya, harus berizin, ada kajiannya agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. 

    "Jadi bagi yang belum punya izin silahkan urus, kalau belum tolong hentikan” kata Dony. Pernyataan Dony ini terkait ditangkapnya dua orang pelaku penambangan pasir ilegal di Sungai Batang Sinamar, Jorong Balai Gadang Bawah, Nagari Mungo, Kecanatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu 11 Maret 2020, jam 16.30 WIB. 

    Saat itu kata Dony menambahkan, kedua pelaku penambangan pasir ilegal yang ditangkap Tim Gabungan Polres Payakumbuh adalah Wali Jorong Balai Gadang Dodi Muslim (52) sebagai pemilik lahan dan Noviar (59) warga Jorong Kayu Pajajar Padang Laweh, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pemilik alat mesin penyedot pasir.
    Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Ilham Indramawan yang ikut mendampingi Kapolres menambahkan, kedua orang pelaku tersebut menambang pasir dan batu sungai dengan menggunakan mesin sedot modifikasi yang memanfaatkan mesin mobil Colt Diesel Merk Mistsubishi sejak Januari 2020. 

    "Bersama tersangka kita juga menahan satu set alat mesin sedot modifikasi yang terdiri dari 1 unit mesin mobil Colt Diesel, 1 buah alat penyedot pasir berbentuk keong dan 4 buah selang spiral dengan panjang 10 meter," kata Ilham. 

    Berdasarkan pengakuan tersangka kata Ilham menambahkan, paling maksimal dalam 1 hari bisa menghasilkan 20 kubik pasir dan dijual seharga Rp70 ribu per kubik. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments