KAPOLRES PAYAKUMBUH SIAPKAN REWARD BAGI TIM GAKKUMDU

iklan adsense
Kapolres Payakumbuh Siapkan Reward bagi Tim Gakkumdu 


  LUAK LIMOPULUAH, Pionir—Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, SIK MH berharap sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak hanya menerima laporan pemilu/pilkada tapi juga menemukan tindak pidana pemilu/pilkada. 

   Bahkan ia berjanji akan memberikan reward bagi Tim Gakkumdu yang berhasil menangkap tangan politik uang di daerah itu. Ini disampaikan Dony Setiawan saat pembentukan sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota pada Selasa 10 Maret 2020. 
  Pembentukan sentra Gakkumdu ini diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, di Jalan Raya Negara KM.6, Tanjung Pati, Kecamatan Harau. Saat itu pimpinan instansi komponen sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Sri Wibowo, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra, SE dan Kajari Payakumbuh Suwarsono menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2020. 

 Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Lima Puluh Kota yang telah mempersiapkan pembentukan sentra Gakkumdu dan harapan agar sentra Gakkumdu dapat menjaga integritas, meningkatkan komunikasi, koordinasi serta lebih proaktif dalam merespon aduan masyarakat.
  Hal yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra terkait harapan terjalinnya sinergitas dalam pelaksanaan tugas sentra Gakkumdu ke depannya. 

 Dalam sambutannya Yoriza juga menyampaikan rencana anggaran biaya sentra Gakkumdu sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberian ucapan terima kasih dari Bawaslu Provinsi atas kinerja Pembina dan sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2019. 

    Ketua Bawaslu selanjutnya menyerahkan Piagam Penghargaan Bawaslu Provinsi Sumbar kepada Kapolres Payakumbuh, Kapolres Lima Puluh Kota dan Kajari Payakumbuh serta tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019. 
  Selain itu, kepada Tim Sentra Gakkumdu juga diberikan hard copy Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI tahun 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.  
  Yoriza Asra juga menyatakan, Tim Sentra Gakkumdu bersama masyarakat siap mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. “Silahkan laporkan bila menemukan dugaan tindak pidana Pilkada melalui Call Center Sentra Gakkumdu di nomor 082112387379, 085274937334 atau 085274627148. Tim Sentra Gakkumdu akan segara merespon setiap aduan dari warga. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments