POLRES DAN MUI SOLOK SELATAN SALING BERGANDENG TANGEN

iklan adsense
Polres dan MUI Solok Selatan Saling Bergandeng Tangan


   SOLOK SELATAN, Pionir--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan larangan penyelenggaraan shalat berjamaah bagi umat Islam di tengah pandemi corona. Larangan ini tercantum dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang keluar pada Senin 16 Maret 2020.  

   Bahkan dalam Fatwa MUI ini ditegaskan bahwa orang yang telah terpapar virus corona atau Covid-19 diharamkan mengikuti salat berjamaah lima waktu, salat tawarih, dan salah Ied di masjid atau tempat umumnya. Orang dengan kategori ini juga haram menghadiri pengajian umum dan tablig akbar. 

   Namun untuk menghindari interpretasi yang beragam, Polres Solok Selatan mengandeng MUI daerah setempat agar memberikan pemahaman pada masyarakat agar mau untuk membatasi diri keluar rumah, sekalipun untuk ibadah. 

    Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto S.IK, MH, Kamis 26 Maret 2020 mengatakan, kegiatan yang sudah dilakukan semenjak Senin 23 Maret sampai sekarang itu adalah untuk menekan penyebaran virus corona dengan mengatur ibadah yang berpedoman pada Fata MUI. 

    Sementara Ketua MUI Solsel Buya Syarkawi mengatakan, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan MUI Pusat. “Dalam keadaan darurat dan semua orang memandangnya darurat, sejalan juga dengan protokol dari pemerintah, maka ibadah-ibadah shalat dapat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Buya Syarkawi. 

    Buya menjelaskan, dalam agama Islam terdapat illat (alasan hukum) yang tercantum dalam Al-Quran untuk menunda kewajiban ibadah shalat berjamaah untuk menekan penularan penyakit saat terjadi wabah. 

    Untuk itu Buya Syarkawi mengimbau masyarakat Solok Selatan agar mematuhi himbauan pemerintah dan Fatwa MUI. “Yakinlah, MUI tentu tidak gegabah dalam mengeluarkan fatwa, ini demi kepentingan bangsa, negara dan banyak orang” tegas Buya Syarkawi. 

    Selain memberikan pemahaman pada masyarakat, saat itu Ketua MUI Solok Selatan bersaman Kapolres AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres Kompol Ediwarman dan para PJU Polres Solok Selatan melakukan penyemprotan disinfektan di area publik serta masjid-masjid di daerah itu. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments