POLRES LIMA PULUH KOTA TERTIBKAN KNALPOT RACING BIKIN BISING

iklan adsense
Polres Lim Puluh Kota Tertibkan Knalpot Racing Bikin Bising 

 LIMAPULUH KOTA, Pionir—Masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota kerap dibikin jengkel oleh ulah para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot racing yang menimbulkan suara bising. 

   Keberadaan para pengguna sepeda motor ini tidak mengenal waktu, yang paling parah mereka sering ugal-ugalan pada waktu ibadah shalat fardu. Di sisi lain Polres Limapuluh Kota terus melakukan operasi, tapi tetap saja masih ada yang menggunakan “knalpot bising” itu. 

   Seolah sanksi yang diberikan tak cukup membuat mereka jera. Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Sri Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Mazwanda, Sabtu 14 Maret 2020 mengatakan, Polres Lima Puluh Kota terus melakukan penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot racing di wilayah hukumnya. 

    "Razia dan penertiban knalpot racing sering kami lakukan di jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas ( KTL). Selain menertibkan pengendara roda dan roda empat yang menggunakan knalpot racing, petugas juga menertibkan pelanggaran lalu lintas dan kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Mazwanda yang sebelumnya merupakan Kanit I PJR Ditlantas Polda Sumbar ini. 
  AKP Mazwanda juga mengimbau para penjual sparepart atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan, agar tidak menjual lagi barang tersebut, dan masyarakat akan lebih mengerti bahwa adanya larangan penggunaan knalpot racing yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalulintas dapat dikenakan sanksi pidana. 

    Dikatakan Mazwanda, sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan/sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana max. 1 bulan dan /atau denda Rp250.000.

    “Agar tidak menimbulkan polusi suara serta mengganggu ketertiban masyarakat, kami himbau pengguna sepeda motor yang memakai knalpot racing agar mengembalikannya pada keadaan knalpot standar,” tegas AKP Mazwanda. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments