ANAK USIA 18 TAHUN SUDAH PUNYA 15 KG GANJA

iklan adsense
ANAK USIA 18 TAHUN SUDAH PUNYA 15 KG GANJA 


BUKITTINGGI, Pionir—Sepertinya konferensi pers yang dilaksanakan Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, S. IK, MH pada Jum’at 17 Juli 2020, jam 20.00 WIB kali ini termasuk konferensi pers luar biasa. Luar biasanya konferensi pers kali ini karena terkuak fakta bahwa tersangka FN yang ditangkap di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning, kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), kota Bukittinggi, merupakan seorang remaja pria yang masih berusia 18 tahun itu tertangkap bersama barang bukti sebanyak 15 kilo gram daun ganjau kering. 

Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos yang saat itu ikut mendampingi Kapolres menjelaskan, pada hari Jum’at 17 Juli 2020, jam 20.00 WIB, Satuan Resnarkoba Polres Bukitttinggi berhasil melakukan penangakapan terhadap seorang laki-laki berinisial FN (18), pelaku ditangkap di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi. 

Partahian Pane mengatakan, saat penangakapan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban. “Selajutnya Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH, melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku FN yang beralamat di Kawasan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kota Bukittinggi, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku tim kembali menemukan 13 paket besar ganja, 2 paket sedang ganja terbungkus plastik biru, yang mana paket tersebut pelaku simpan di dalam kardus rokok, dan 1 unit timbangan yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku,” ungkap Partahian Pane menjelaskan pada wartawan. 

Dijelaskan, sebenarnya pelaku ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Sat Resnarkoba, dan tadi Jum’at malam 17 Juli 2020 berhasil ditangkap. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, narkotika jenis ganja tersebut berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara,” kata Kabag Ops Polres Bukittinggi ini. 

Dikatakan, setelah dilakukan penangakapan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku FN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara,” beber Kompol Partahian Pane. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments