KAPOLRES PAYAKUMBUH HERAN MASIH ADA YANG TEGA "MEMAINKAN" PUPUK BERSUBSIDI

iklan adsense
KAPOLRES PAYAKUMBUH HERAN MASIH ADA YANG TEGA “MEMAINKAN” PUPUK BERSUBSIDI 

PAYAKUMBUH, Pionir--Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan usai memberikan keterangan pers usai menangkap pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung atau 8 ton, Senin 20 Juli 2020 kepada Pionir mengaku heran masih saja ada orang yang tega “mencurangi” petani yang seharusnya diayomi. 

“Yang pasti tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus menjamin agar pendistribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani," Tegas Dony Setiawan. 

Padahal kata dia, pupuk subsidi saat ini hanya boleh dijual oleh pedagang yang masuk kriteria pedagang Kios Pupuk Lengkap (KPL). Tapi kata Dony menambahkan, baru-baru ini anggotanya menangkap pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi. 

“Pelaku tertangkap saat sedang mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 ton dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning," kata Dony Setiawan. 

Dikatakannya, saat itu anggota Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penagkapan terhadap Doni (42) warga Kecamatan Kapur IX yang berperan sebagai sopir dan Gisman (46) warga Kecamatan Payakumbuh yang berperan sebagai pemilik pupuk. 
“Keduanya diamankan pada Selasa 30 Juni 2020 di Jalan Bypass Diponegoro, kecamatan Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh,” ungkap Dony.

Dony Setiawan mengatakan, pupuk diambil dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar Bukittinggi lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau. “Pelaku membeli pupuk tersebut per karung dengan harga Rp 160 ribu, lalu dijual seharga Rp 180 ribu," ungkap Dony. 
Dikatakan, Polisi telah menahan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel BA 8672 KU warna kuning serta pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau 8 ton. 

Dari penangkapan ini pelaku akan dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments