PELAKSANAAN HARI RAYA IDUL ADHA 1441 H, KAPOLSEK JUNJUNG SIRIH HIMBAU WARGA PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

iklan adsense
PELAKSANAAN HARI RAYA IDUL ADHA 1441 H, KAPOLSEK JUNJUNG SIRIH HIMBAU WARGA PATUHI PROTOKOL KESEHATAN 

SOLOK KOTA,Pionir--Ada yang berbeda dari pelaksanaan hari raya IdulAdha 1441 Hijriah kali ini, lantaran bertepatan dengan pandemi COVID-19 yang mengharuskan orang menjaga jarak untuk mencegah penularan virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19. 

Jika sebelumnya, merayakan hari raya Idul Adha dengan berkumpul bersama sanak keluarga dan teman tanpa harus menjaga jarak aman, kini harus menaati protokol demi menjaga kesehatan.

Sejumlah kebijakan baru dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Mulai dari aturan dalam menjalankan salat IdulAdha, tata cara penyembelihan, takbir keliling, hingga bagaimana aturan bagi pedagang hewan kurban. 

Bahkan MUI pun mengeluarkan Fatwa tentang pelaksanaan shalat Idul Adha di masa pandemi corona yang tercantum dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sholat Idul Adha 

"Surat edaran itu berisi tentang kebijakan menggelar Salat Idul Adha di masjid maupun dilapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan," tutur Kapolsek Junjung Sirih Iptu Satrialis kepada Pionir (30/7) 

Iptu Satrialis mengatakan dalam surat edaran tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan, meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban. 

Iptu Satrialis menuturkan, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah 

Untuk itu, Satrialis bersama personil dan petugas trantib Kecamatan Junjung Sirih mensosialisasikan hal tersebut ke mesjid-mesjid, agar disaat pelaksanaan shalat Idul Adha nanti pengurus bisa menginformasikan kepada jamaah agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapan pemerintah. Seperti menyediakan alat cucui tangan, memakai masker, menjaga jarak aman (physical distancing). 

Lanjut satrialis mengatakan di masa Pandemi saat ini, dia berharap agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling, tetapi cukup dilaksanakan di masjid dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus, yakni panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja, katanya 

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal," ujar Iptu Satrialis mengakhri (firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments