POLRES PARIAMAN KOTA, PANTAU JALUR TEMPUH KA SIBINUANG AWAL AGUSTUS

iklan adsense
Polres Pariaman Kota, Pantau Jalur Tempuh KA Sibinuang Awal Agustus

PARIAMAN KOTA, PIONIR- Jelang diaktifkanya kembali Kereta Api (KA) Sibinuang jurusan Padang-Pariaman, Jajaran Divre (Divisi Regional) II PT KAI (Kereta Api Indonesia) Sumatera Barat, menggandeng pihak kepolisian resor (Polres) Pariaman Kota untuk memantau dan meng cross chek jalur perlintasan. 
Sebab, akan di operasikannya kembali KA Sibinuang koneksi lajur Padang - Pariaman. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Pariaman Kota yang diwakili Bhabinkamtibmas AIPDA Novri Andri. 

Ia mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memperkokoh dan menjaga pengamanan di stasiun Kereta Api Pariaman, jalur yang akan ditempuh dan di operasikan pada tanggal 1 Agustus 2020 mendatang. 

Ia melanjutkan, saat pemantauan ke lapangan pihaknya di dampingi oleh Kepala Divisi Regional II Sumbar Ihsan, Sekda Kota Pariaman Fadli, M. Hum, Kadishub Ir, Yanri Leza, MM, Kadis Pariwisata Alfian, S. Sos. 

Selian itu juga menggandeng Danramil Mayor Irwan T, Lurah Pasir Taufik, Rabu (29/7/2020). " Dengan di operasionalkan KA Sibinuang pada tanggal 1 agustus 2020, mudah-mudahan ekonomi dan pariwisata Pariaman kembali bangkit. 

Namun, yang terpenting menjalankan sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid-19," pesan Aipda Novri Andri. 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19, Setiap penumpang KA  diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C, pungkasnya. 

Selanjutnya, setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA, setiap penumpang KA dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri. 

Kemudian, setiap penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet, pinta Aipda Novri Andri. 

Terakhir pesannya, setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta  mencuci tangan (dianjurkan). 
Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020, tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkereta apian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Gugus Sementara itu, Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat.

M. Reza Fahlepi mengatakan sebagai komitmen PT KAI untuk melayani dan memenuhi permintaan masyarakat ataupun pemerintah setempat dan sebagai bentuk dukungan untuk pengembangan destinasi wisata maupun membangkitkan perekonomian di provinsi Sumatera Barat, dimana pantai Pariaman merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat. 

PT KAI akan mengoperasikan kembali perjalanan kereta api di wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat. 

Di tahap awal perjalanan kereta api yang akan beroperasi adalah KA Sibinuang relasi Padang-Pariaman-Naras. Frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak 8 kali perjalanan (pulang-pergi). 

Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (hr1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments