KAPOLSEK SIKABALUAN LANGSUNG SOSIALISASIKAN INPRES NO 6 TAHUN 2020 

iklan adsense
KAPOLSEK SIKABALUAN LANGSUNG SOSIALISASIKAN INPRES NO 6 TAHUN 2020 

MENTAWAI, Pionir--Virus corona atau Covid-19 terus berkembang di Indobesia. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Inpres yang berlaku mulai 4 Agustus 2020 itu menginstruksikan para kepala daerah membuat kebijakan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 dengan dukungan TNI dan Polri. 
Langkah yang diambil presiden Jokowi melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 segara direspon Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi bersama anggotanya dengan segera mensosialisasikan Inpres tersebut kepada masyarakat. 

Pada Jumat pagi 7 Agustus 2020 Iptu Jennedi bersama beberapa orang personel Polsek Sikabaluan melakukan kegiatan pendisiplinan dan peneguran terhadap masyarakat dan pelajar yang tidak menggunakan masker, sambil menyosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut jalan raya Muara Sikabaluan - Pokai. 
Kepada masyarakat Jennedi mengatakan, Inpres itu dikeluarkan dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. 

Di dalam Inpres tersebut kata Jennedi menjelaskan mengatur sanksi yang lebih tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang berlaku. 

Kendati demikian, sanksi yang akan dijatuhkan tergantung pada masing-masing daerah. "Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan," kata Jennedi dalam imbauannya. 

Ditegaskanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota agar meningkatkan sosialisasi masif terkait protokol kesehatan agar masyarakat turut berpartisipasi aktif. 
Pada saat yang sama kata Jenndi menambahkan, aparat TNI dan Polri turut diminta untuk mengawal penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat, agar secara tepat memberikan sanksi bagi masyarakat. 

Sanksi itu kata Jennedi, dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau pun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik. 

"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri," imbuh Jennedi (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments