KAPOLSEK SIKAKAP SOSIALISASIKAN BEBERAPA INPRES DI SMA 2 SIKAKAP 

iklan adsense
KAPOLSEK SIKAKAP SOSIALISASIKAN BEBERAPA INPRES DI SMA 2 SIKAKAP

MENTAWAI, Pionir--Presiden Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Bahkan Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Agar Inpres Nomor 6 tahun 2020 sampai ke masyarakat, Kapolsek Sikakap, Polres Kepulauan Mentaai, Sumatera Barat (Sumbar) AKP Tirto Edhi SH bersama Bhabin Sikakap Brigadir Azriardi dan tiga orang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang sedang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Sikakap, melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMA 2 Sikakap, pada Senin 10 Agustus. 

Kata AKP Tirto Edhi, Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. 

"Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19," kata Tirto Edhi saat melakukan sosialisasi di SMA 2 Sikakap itu. 

Dikatakannya, dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. 

Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia. “Inpres itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Sekaligus, menetapkan sanksi bagi pelanggar dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah,” kata Tirto Edhi menjelaskan. 
Namun demikian kata dia menambahkan, masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres tersebut, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Pada kesempatan itu Tirto Edhi juga melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. 

Dikatakannya saat sosialisasi itu, setelah sukses melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tahun 2018-2019, kembali Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN periode tahun 2020-2024. 

“Program P4GN ini perlu dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan para tenaga kerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk para pelajar,” kata Tirto Edhi. 

Dikatakannya, keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 maupun Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan narkoba di Indonesia. Dengan demikian bangsa Indonesia akan memiliki aset sumber daya manusia yang sehat sebagai bonus demografi. 

Kesempatan itu juga dimanfaatkan Kapolsek Sikakap untuk menyampaikan intruksi presiden mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Presiden meyakini bahwa kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es di mana selama ini kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan atau bahkan tidak sampai kepada pihak berwenang. 

“Oleh karenanya, di hadapan jajaran terkait, Presiden meminta hal tersebut untuk dijadikan perhatian bersama. 

Dalam hal ini yang menjadi prioritas adalah pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat," kata Tirto Edhi. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments