KASAT BINMAS POLRES MENTAWAI INGATKAN WARGA TENTANG SANKSI TEGAS PELANGAR PROTOKOL KESEHATAN 

iklan adsense
KASAT BINMAS POLRES MENTAWAI INGATKAN WARGA TENTANG SANKSI TEGAS PELANGAR PROTOKOL KESEHATAN

MENTAWAI, Pionir--Seperi diketahui Mabes Polri membuka kemungkinan akan mempenjarakan mereka yang masih melanggar protokol kesahatan. Menurut Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, polisi mengambil langkah ini karena menilai sanksi yang selama ini kurang efektif. 

Wakapolri pun menyadari kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu mengurangi penyebaran Covid-19. Karena itulah Polri akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Kepulauan Mentawai Iptu Mulyadi saat melaksanakan Safari Mingguan di Gereja GKPM FNIL Mapadegat Desa Tuapejat, pada Minggu 13 September 2020 guna menyampaikan imbauan kepada Jemaat Gereja untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Selain menyampaikan tentang pentingnya pakai masker, rajin mencuci tangan dan hindari kerumunan, saat itu Iptu Mulyadi juga menyampaikan pada jemaat gereja bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai ke pemerintah kabupaten dan kota akan memperketat pengawasan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, karena saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah itu terus meningkat. 

Iptu Mulyadi juga mengingatkan jemaat gereja, bahwa ke depan hukuman penjara juga berlaku terhadap masyarakat yang sudah diperingatkan dan tetap melanggar aturan protokol kesehatan. 
Namun kata Mulyadi menjelaskan, hukuman pertama yang akan digunakan adalah berdasarkan dari peraturan daerah (Perda). "Apabila tak menimbulkan efek jera, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang. 

Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," kata Mulyadi mengingatkan. 

Mulyadi menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan. Seperti Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218 dari UU Wabah dan UU Karantina Kesehatan. Oleh karena itulah ia mengingatkan Gereja GKPM FNIL Mapadegat Desa Tuapejat untuk tetap menggunakan masker setiap melakukan aktifitas di luar rumah. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments